Bangunan Di Sintang Banyak Yang Tidak Memiliki Izin IMB, Pemerintah Terkait Bungkam, Ada Apa!…?

Sintang,- Kalbar, Media Pojok Nasional  – Pemerintah Kabupaten sintang harus tegas terhadap Para Pengusaha yang telah mendirikan bangunan permanen tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), seperti halnya salah satu bangunan yang berada di jalan Lintas Melawi yang didiga tidak memiliki IMB namun bangunan sudah berdiri dengan megah, demikian disampaikan Erikson Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang pada 22/6/2025 di Sintang.

Erikson Mengatakan pada saat kita melakukan croscek kondisi bangunan tanpa Nama yang merupakan Milik salah satu pengusaha Toko Bangunan Duta sintang dilapangan tampak tidak dipasang Plang Izin Mendirikan Bangunan, itu artinya bangunan itu bisa saja dipersepsikan bangunan Liar dan menurut saya wajib pemkab sintang melakukan penertiban atau penindakan dan jangan Bungkam  kata Erik.

Bukan soal itu saja kalo kita mendengar informasi dari masyarakat bahwa bangunan tanpa nama itu berada di atas Daerah Aliran Sungai bahkan dugaan DAS tersebut ditimbun dan di alihkan ke lahan milik Warga yang mana lahan warga tersebut sudah memiliki Surat Hak Milik ( SHM ), jelas Erik.

“Pertanyaannya apakah boleh mengalihkan DAS, Kemudian Atas petunjuk siapa?, Sangat memprihatinkan memang jika ada bangunan bisa berdiri di atas Daerah aliran sungai kan sudah kasus luar biasa itu, bahkan kuat dugaan kita ada Mafia yang bermain dibalik layar, Saya berharap kepala bapak Bupati Sintang agar Kepala Kantor satu Pintu atau kepala dinas terkait pembuatan IMB segera di copot dari jabatannya jika tidak mampu bekerja, karena pemkab sintang butuh pimpinan pimpinan yang tegas untuk membangun Sintang”, tegas Erik.

Disamping itu juga kita mempertanyakan tanah tibunan yang digunakan untuk menutup Daerah Aliran Sungai sumbernya dari mana, apakah ada izin?, kalau bicara soal Tanah timbunan saya rasa itu ranahnya Pihak Kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan, dan saya tegaskan agar Polres Sintang melakukan Pemeriksaan”, harap Erik

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi Pemilik Bangunan yang bahkan enggan menyebutkan namanya menjelaskan, “Saya mendirikan bangunan di lokasi Lintas melawi sudah lama dan saya tidak berani mendirikan bangunan kalau tidak ada IMB, ketika ditanya nama dan tujuan usaha didirikannya bangunan tersebut pemilik bangunan memilih bungkam seolah ada yang di rahasiakan, “Nantilah pak, setelah selesai bangunan nanti baru semua tau, yang jelas kita membangun itu berdasarkan dukungan Pemerintah, dan mengenai darimana sumber tanah timbunan itu saya tidak tau, soal DAS kita juga tidak berani melanggar aturan pemerintah, kita melakukan bersih bersih di belakang sesuai anjuran pemerintah dan mendukung kita usaha”, jelas Pemilik 22/6/2025.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *