Gresik,Media Pojok Nasional –
Pelayanan publik di Desa Drancang, Menganti lumpuh. Kepala Desa, Nastain, hampir tak pernah terlihat di kantor. Warga kesulitan mengurus surat penting, termasuk dokumen pertanahan. Pengaduan tak digubris, kantor desa sepi, pelayanan nyaris mati.
Gultom, salah satu pemilik tanah kavling, mengaku sudah tiga kali datang tanpa hasil. “Pak Kades selalu tidak ada. Tidak jelas kapan bisa ditemui,” ujarnya, Kamis. 19/6/2025

Ketidakhadiran berulang ini diduga melanggar Pasal 26 ayat (4) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan Kepala Desa melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Pelanggaran ini merupakan dasar pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf d, dengan sanksi pemberhentian oleh Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1).
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: kalau tak siap mengabdi, mengapa dulu ngotot nyalon Pilkades? Setelah terpilih, justru menghilang dan meninggalkan tanggung jawab.
Media ini akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas pribadi Nastain yang menyebabkan ia nyaris tak pernah berada di kantor. Informasi awal yang masuk ke redaksi menyebutkan, yang bersangkutan diduga memiliki wanita simpanan dengan status belum jelas. Fakta dan kebenarannya akan disampaikan pada pemberitaan selanjutnya.
Pemerintahan desa bukan panggung pelarian. Warga berhak mendapatkan pelayanan. Jika Kepala Desa terus abai, maka pemberhentian adalah konsekuensi yang sah menurut undang-undang.
Red.