Mojokerto Darurat Tambang: Eks Kades Diduga Dalangi Galian C Ilegal

Mojokerto,Media Pojok Nasional –
Aktivitas tambang ilegal kian liar di Mojokerto. Salah satu titiknya berada di Dusun Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo. Tambang tanah padas (sertu) di wilayah ini diduga dikelola oleh Sulaiman Efendi, mantan Kepala Desa setempat.

Meski baru beberapa bulan beroperasi, tambang ini tampak lancar tanpa gangguan hukum. Dump truck keluar masuk membawa material, sementara excavator terus menggali tanah. Warga menyebut, lokasi ini tidak mengantongi izin usaha pertambangan.

“Itu milik mantan kades Sulaiman Efendi. Sepertinya belum ada izinnya,” ujar warga setempat.

Saat dikonfirmasi, Sulaiman justru mengelak.
“Saya tidak tahu soal izin dan lokasi pastinya,” ucapnya singkat.

Tambang ini berdalih sebagai solusi aliran air saat musim hujan. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas komersial besar-besaran. Material dijual bebas, diduga kuat melanggar hukum.

Padahal, tambang ilegal jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 18 Tahun 2013, dengan ancaman penjara, denda, hingga penyitaan aset. Namun di Karangdiyeng, hukum seolah tumpul. Tak ada tindakan, tak ada penyegelan.

Publik mendesak aparat penegak hukum bertindak. Mojokerto tidak boleh jadi surga tambang ilegal yang merusak lingkungan dan memperkaya segelintir orang. Polisi harus tegas. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh eks pejabat dan mafia tambang.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *