Bangkalan,Media Pojok Nasional — Pemerintah Desa Karang Pao, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, mulai mendistribusikan undangan resmi kepada warga penerima Bantuan Pangan Tahun 2025. Undangan tersebut menjadi dasar bagi warga untuk mengambil bantuan pada Rabu, 19 November 2025, di Balai Desa Karang Pao pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Salah satu undangan ditujukan kepada warga bernama Annisa, penerima manfaat dengan nomor urut 2. Dalam undangan dijelaskan bahwa warga berhak menerima 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng untuk alokasi bulan Oktober–November 2025.
Kepala Desa Karang Pao, Agus Mulyanto, menegaskan bahwa pembagian undangan merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa agar bantuan pangan tersalurkan tepat sasaran dan sesuai data resmi.
“Kami sangat berharap warga hadir tepat waktu dan membawa persyaratan lengkap. Bantuan ini diberikan untuk meringankan kebutuhan masyarakat, jadi mari kita jaga ketertiban dan mengikuti aturan agar prosesnya lancar,” ujarnya.
Kades juga menekankan pentingnya ketepatan data dan kehadiran langsung.
“Jika harus diwakilkan, mohon pastikan dokumen sesuai ketentuan agar tidak terjadi kesalahan saat verifikasi,” tambahnya.
Sejumlah warga penerima manfaat menyampaikan rasa syukur dan harapannya atas bantuan pangan yang kembali digulirkan di akhir tahun 2025 ini.
Annisa, salah satu penerima undangan, mengaku bantuan pangan ini sangat membantu kebutuhan rumah tangga.
“Alhamdulillah, bantuan ini sangat bermanfaat bagi keluarga kami. Apalagi menjelang akhir tahun, kebutuhan rumah tangga meningkat. Terima kasih kepada pemerintah desa dan semua pihak yang menyalurkan bantuan ini,” ujarnya.
Warga lain juga berharap program seperti ini dapat terus berlanjut karena berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat, terutama yang kurang mampu.
“Semoga program bantuan seperti ini terus ada dan penyalurannya semakin mudah. Kami merasa sangat terbantu,” ungkap salah satu warga lainnya.
Syarat Pengambilan Bantuan
KTP asli bagi penerima yang datang sendiri,Jika diwakilkan dalam 1 KK: membawa,KTP orang yang mewakili,Fotokopi KTP penerima manfaat,Jika diwakilkan di luar 1 KK,KTP orang yang mewakili,Fotokopi KK dan KTP penerima manfaat
Pemerintah desa mengingatkan bahwa warga yang terlambat lebih dari 5 hari dari jadwal yang ditentukan berpotensi kehilangan hak penyaluran sesuai aturan PBP.
Dengan pendistribusian undangan ini, Pemerintah Desa Karang Pao berharap seluruh penerima bantuan hadir tepat waktu, sehingga bantuan bisa tersalurkan dengan tertib, adil, dan bermanfaat bagi seluruh keluarga penerima manfaat.(Hanif)
