20 Tahun Menjaga, Kini Diusir: IPAMA Gugat Keadilan untuk Joan

Surabaya, Media Pojok Nasional –
Eksekusi Gedung Cagar Budaya IMKA-YMCA oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/6/2025), berlangsung ricuh dan menyisakan luka, baik fisik maupun batin. Salah satu suara yang hadir di tengah ketegangan itu datang dari Ketua DPD IPAMA (Ikatan Persatuan Putra Madura) Jawa Timur, Yahya.

Kehadiran IPAMA, menurut Yahya, adalah bentuk pendampingan terhadap Joan Maria Louise Mantiri, WNI yang telah menempati gedung tersebut puluhan tahun. Ia menegaskan:

“Saya berdasarkan memori kasasi obyek yang disengketakan, yang ingin saya tanyakan bahwa obyek ini dalam status quo. Artinya apa? Masih dalam sengketa perdata.” ungkapnya di hadapan Media.

“Perlu diingat, saya tidak melawan, saya tidak memprovokasi, saya tidak menahan, cuma saya ingin berbicara khususnya dengan Kabag Ops Polrestabes dan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya.” tambahnya.

Yahya juga menekankan dasar hukum yang menurutnya memberi hak penguasaan kepada Joan,
“Sekali lagi saya menanyakan obyek yang disengketakan sama, berdasarkan PP 24 Tahun 1997. Apabila seseorang selama 20 tahun merawat dan menempati obyek, penerbitan sertifikat bisa dimohonkan. Faktanya, yang punya obyek ini pulang dan pada akhirnya ditempati selama puluhan tahun oleh warga Indonesia, Bu Joan, yang mana objeknya ini sesuai dengan KTP. Sekali lagi kenapa kita mempertahankan? Karena berdasarkan PP 24 Tahun 1997.” tegasnya.

Gedung IMKA-YMCA sendiri merupakan warisan sejarah kota Surabaya, yang dulunya menjadi pusat kegiatan lintas agama dan sosial. Eksekusi terhadapnya memantik kritik publik, terlebih karena status hukum obyek dianggap belum final.

Kuasa hukum Joan, Sururi, SH, MH, turut menyoroti kejanggalan proses eksekusi tersebut,
“Gedung diminta diserahkan karena obyek ini bukan milik kita, tapi milik IMKA. Ada yang mengklaim milik Glois, namun dia sudah pulang ke Belanda. Jadi ini tanah terlantar sebenarnya. Siapa yang berhak adalah orang yang menempati. Terus eksekusi diminta untuk menyerahkan, menyerahkan kepada siapa? Karena tidak ada putusan yang menyatakan obyek milik Liem. Jadi ini obyek milik negara sebenarnya, karena tanah terlantar.” ungkapnya.

Pernyataan IPAMA dan kuasa hukum Joan memperkuat sorotan bahwa eksekusi ini bukan hanya perkara perdata biasa, melainkan juga menyangkut kejelasan hukum, sejarah, dan hak warga atas ruang yang telah mereka jaga selama puluhan tahun. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *