Warung Miras “Sarseng” Tulungagung Kebal Hukum, Dugaan Beckup Oknum Polisi Menguat

Tulungagung,Media Pojok Nasional – Di tengah gencarnya kampanye moral dan ketertiban, dua warung miras di Tulungagung justru menjadi simbol keberpihakan hukum yang tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Warung Sarseng 1 di kawasan Ringin Pitu Rejoagung dan Sarseng 2 di Desa Ngujang masih beroperasi bebas, menjual arak dan minuman keras ilegal secara terang-terangan, bahkan melalui penjualan daring.

Padahal, aktivitas tersebut jelas menabrak Perda Nomor 27 Tahun 2025, yang dengan tegas melarang peredaran miras tanpa izin. Namun hingga kini, tidak ada satu pun tindakan berarti dari aparat penegak hukum maupun penegak perda.kecewa

Yang mencolok justru seolah ada tembok tak kasat mata yang melindungi para pelaku usaha ilegal ini.

Di lapangan, berbagai jenis arak dijual dengan tutup warna putih, merah, dan hitam — menandakan kadar alkohol yang berbeda. Banyak di antaranya juga tak berlabel bea cukai, menandakan produk oplosan yang rawan membahayakan kesehatan. Namun mirisnya, masyarakat justru melihat pembiaran yang sistematis.

“Kalau tempat seperti itu dibiarkan, apa jadinya generasi muda Tulungagung? Anak-anak bisa rusak mentalnya. Tapi anehnya, polisi diam saja,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, dengan nada kecewa.

Diamnya aparat memunculkan spekulasi publik yang kian keras: ada dugaan kuat warung-warung miras ini mendapat beckup dari oknum polisi Polres Tulungagung.
Dugaan itu bukan tanpa dasar — sebab di saat pelaku usaha kecil sering digulung hanya karena izin tak lengkap, dua warung ini justru melenggang bebas seolah kebal hukum.

Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pengkhianatan terhadap sumpah seragam. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, justru diduga menjadi pelindung pelanggar hukum.

Lebih jauh, pembiaran ini tak hanya mencoreng wajah institusi, tapi juga mengancam masa depan moral generasi muda Tulungagung. Di tengah maraknya aksi kriminalitas akibat mabuk miras, publik pantas bertanya: di mana aparat ketika hukum diinjak di depan mata?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tulungagung belum memberikan klarifikasi resmi. Saat dikonfirmasi, KBO Narkoba Polres Tulungagung hanya menyebut tengah dalam kesibukan kegiatan dinas.

Publik kini menunggu, apakah hukum akan benar-benar berjalan, ataukah justru berhenti di depan pintu warung “Sarseng” yang dilindungi bayang-bayang kekuasaan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *