Tambang Galian C Desa Mendek, Kutogirang, di Duga Kuat Ilegal & Banyak Pelanggaran

Mojokerto, Media Pojok Nasional – Ramainya isu yang menjadikan perbincangan mengenai tambang yang dapat dinilai ada dugaan banyaknya pelanggaran yang terjadi, namun tetap dipaksakan untuk tetap beroperasi bahkan dapat diartikan tambang yang ada di dusun Mendek, Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tersebut diduga tak berijin (ilegal).

Lantas apa tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto serta jajaran APH tentang beredarnya pemberitaan yang sudah ramai menjadi kosumsi publik. Apakah hal ini dibiarkan atau memang sudah tertata dan terstruktur dengan rapi mulai dari jajaran tingkat bawah hingga atas sehingga cenderung terjadi pembiaran dalam aktivitasnya selama ini.

Kendati demikian, guna mendapatkan informasi dan kelengkapan dalam penulisan berita yang berimbang, maka kolaborasi awak media akan melakukan konfirmasi terhadap Kapolres Kabupaten Mojokerto dan juga kepada Kasat Reskrim yang mempunyai kewenangan juga dalam penanganan hal tersebut mengingat memasuki wilayah hukum Polres Kabupaten Mojokerto.

Di tempat yang sama awakmedia mempertayakan kepada salah satu petugas yang mencatat plat nomer mobil sebut saja Cheker pekerja yang biasa mencatat keluar masuk dumptruck bahwasanya pemilik tambang atas nama dengan inisial ‘ALM’. Jumat, (21/06/2024).

“Kami masih sabar menunggu jawaban dan etika baik kepada pemilik tambang galian ‘ALM’ atas konfirmasi kami sebagai awak media dan kami akan layangkan pemberitaan supaya ada hak jawab di karenakan beliau di hub melalui tlp seluler dan Wa tidak merespon,” ucap Kaperwil Jatim.

“Supaya sajian informasi dalam pemberitaan nantinya yang kami suguhkan kepada masyarakat itu seimbang dan masyarakat tidak menilai bahwa pihak Kepolisian Kabupaten Mojokerto bersama jajaran pemerintahan kabupaten Mojokerto tutup mata atas aktifitas tambang yang dimaksud saat ini.”tambahnya.

“Kami bergerak di bidang media sebagai Kaperwil Jatim, tugas serta fungsinya sudah jelas, pastinya kami menunjuk Kabiro beserta jajaran Biro Mojokerto untuk lebih dalam menggali informasi secara kongkrit dan detail serta mengumpulkan data bukti serta hal yang dapat dijadikan sebuah acuan untuk lebih tajam dalam memperkuat muatan isi pemberitaan dari pada tambang yang diduga ilegel.

Tak hanya itu, gemuruh pergunjingan publik terkait tambang yang diduga ilegal tersebut, salah satunya perdebatan memanas di group Whatsapp para aktivis dan jurnalis se-Jawa Timur khususnya.

Atas kejadian ini, jurnalis dan sejumlah aliansi menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum dan akan tetap mengusut tuntas kasus tambang yang ada diwilayah Kecamatan ngoro diduga ilegal tersebut karena jelas terdapat kerugian negara didalamnya.

“jika benar ada unsur back up, atau sengaja menghentikan, menghalangi jurnalis dalam mencari bahan berita. Lebih-lebih jika ditemukan ada upaya intervensi, provokasi, fitnah juga kata-kata mengandung sara maka kami tidak segan – segan menempuh langkah hukum,” bersambung.

Red ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *