Magetan, Media Pojok Nasional –
Sebuah surat edaran tertanggal 13 Januari 2026 dari MTs Nurush Sholihin Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, memuat kewajiban pembayaran bagi siswa kelas VII dengan total Rp413.000 per siswa dan batas pelunasan 30 April 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Ketua Komite dan Kepala Madrasah.
Rinciannya meliputi administrasi buku Rp193.000, PTS dan PAS Rp75.000, kegiatan keorganisasian Rp75.000, pelepasan kelas IX Rp40.000, serta Pondok Ramadhan Rp30.000.
Berdasarkan telaah regulatif, terdapat aspek yang perlu diklarifikasi. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua. Komite hanya diperkenankan menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak mengikat.
Apabila suatu pembiayaan ditetapkan nominalnya secara kolektif dan disertai tenggat waktu, secara teori hukum administrasi hal itu memiliki karakteristik pungutan. Perbedaan ini penting karena menyangkut legal standing pihak yang menetapkan dan mekanisme penarikannya.
Memang, sebagai satuan pendidikan swasta, madrasah memiliki ruang pembiayaan yang lebih fleksibel. Namun fleksibilitas tersebut tetap harus berada dalam koridor transparansi, kesepakatan awal dengan wali murid, serta tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
Apabila pembiayaan pendidikan bersinggungan dengan dana operasional pemerintah, aspek akuntabilitas menjadi semakin krusial. Dalam konteks tertentu, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat masuk dalam spektrum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Hingga berita ini ditayangkan, klarifikasi dari pihak madrasah masih diupayakan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun secara normatif, publik berhak mengetahui apakah kebijakan tersebut telah memenuhi asas legalitas, transparansi, dan keadilan pembiayaan pendidikan.
Di ruang administrasi pendidikan, selisih antara “sumbangan” dan “pungutan” hanya beberapa kata, Di ruang hukum, selisih itu bisa menentukan konsekuensi. (hambaAllah).
