Satpol PP Surabaya Tertibkan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Jalan Bulak Banteng

Surabaya, Media Pojok Nasional — 3 Desember 2025. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggelar operasi penertiban terhadap penyalahgunaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) di Jalan Bulak Banteng, Surabaya, pada hari Rabu (3/12/2025). Operasi ini bertujuan untuk menertibkan bangunan dan lahan milik Pemkot yang digunakan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini S.Sos. M.Si, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan hasil inventarisasi aset yang menunjukkan adanya penyalahgunaan. “Kami telah memberikan surat peringatan kepada para pengguna aset Pemkot yang tidak sesuai peruntukan. Karena tidak ada respons positif, hari ini kami melakukan penertiban,” ujarnya di lokasi penertiban.

Operasi penertiban ini melibatkan puluhan personel Satpol PP, dibantu oleh petugas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR), serta aparat kepolisian. Penertiban difokuskan pada bangunan-bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik Pemkot, serta lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan.

“Kami menertibkan bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan. Selain itu, kami juga menertibkan PKL yang berjualan di tempat yang dilarang,” imbuh Achmad Zaini.

Selama proses penertiban, petugas menemukan beberapa kendala, seperti adanya perlawanan dari beberapa pemilik bangunan dan PKL. Namun, dengan pendekatan persuasif dan humanis, petugas berhasil menenangkan situasi dan melanjutkan penertiban.

Salah seorang warga Bulak Banteng, yang enggan disebutkan namanya, mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP. “Sudah lama kami resah dengan keberadaan bangunan-bangunan liar dan PKL yang berjualan sembarangan. Semoga setelah ditertibkan, kawasan ini menjadi lebih rapi dan tertib,” katanya.

Setelah penertiban, Satpol PP akan melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset Pemkot di wilayah tersebut. Selain itu, Pemkot Surabaya juga berencana untuk memanfaatkan lahan yang telah ditertibkan untuk kepentingan publik, seperti ruang terbuka hijau atau fasilitas umum lainnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk menertibkan aset-aset daerah dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warga kota.(Msh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *