Bangkalan, Media Pojok Nasional — Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar di wilayah Kecamatan Modung. Upaya tersebut diwujudkan melalui pemasangan speed bump (polisi tidur) di titik-titik yang dinilai rawan dan kerap dijadikan arena balap liar.
Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan, Ahmad Hasan Faisol, dalam kegiatan pemasangan tersebut mengaku bersama unsur Muspika Kecamatan Modung serta terlihat dalam kegiatan itu Camat Modung, Kapolsek Modung, perwakilan Dishub, serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat. “Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Jalan tersebut sering digunakan untuk balap liar, sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Faisol di sela kegiatan.
Pemasangan speed bump ini menjadi langkah preventif untuk memperlambat laju kendaraan dan menekan potensi kecelakaan lalu lintas. Selain itu, keberadaan alat pembatas kecepatan tersebut diharapkan mampu meminimalisir ruang gerak pelaku balap liar yang selama ini meresahkan warga.
Menurut Faisol, kolaborasi lintas unsur menjadi kunci dalam menciptakan ketertiban lalu lintas. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan Muspika, kepolisian, dan masyarakat agar upaya ini efektif,” tegasnya.
Secara regulatif, pemasangan speed bump memiliki dasar hukum yang jelas. Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas demi keselamatan pengguna jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan perlengkapan jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, yang mengatur secara teknis spesifikasi pemasangan alat pembatas kecepatan seperti speed bump atau speed hump agar sesuai standar keselamatan.
Dengan mengacu pada regulasi tersebut, Dishub Bangkalan memastikan pemasangan dilakukan sesuai ketentuan teknis, baik dari sisi ukuran, jarak, maupun penempatannya agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan bahwa laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam perencanaan kebijakan teknis di lapangan. Warga Modung sebelumnya mengeluhkan kebisingan serta risiko kecelakaan akibat aksi balap liar yang kerap terjadi, khususnya pada malam hari.
Melalui pemasangan speed bump ini, pemerintah daerah berharap tercipta rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan serta masyarakat sekitar. Dishub Bangkalan juga membuka ruang evaluasi jika di kemudian hari diperlukan penambahan rambu atau langkah rekayasa lalu lintas lainnya.
Langkah kecil di ruas jalan desa ini menjadi simbol bahwa keselamatan lalu lintas bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal keberpihakan pada keresahan warga.
