Rapor Alokasi Kinerja DTH/RTH Desa Morocalan Glagah, Mendapat Nilai 60 dari Kemenkeu

Lamongan, Media Pojok Nasional –
Desa Morocalan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, mendapat nilai 60 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kinerja pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2024.

Nilai tersebut diberikan berdasarkan evaluasi kelengkapan penyampaian Laporan Daftar Transaksi Harian Belanja Desa untuk bulan Januari hingga Mei 2024. Kemenkeu memantau kinerja pengelolaan keuangan desa melalui sistem online yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Dengan nilai 60, Desa Morocalan, Glagah masih perlu meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan desa. Kemenkeu menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah penyalahgunaan dana desa.

Pemerintah Desa Morocalan, Glagah diharapkan dapat memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan desa dengan meningkatkan kelengkapan penyampaian laporan, memperkuat sistem pengawasan internal, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Penilaian Daftar Transaksi Harian Belanja Desa (DTHBD) yang buruk dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

Faktor Penyebab Penilaian Buruk

  1. *Keterlambatan Penyampaian Laporan: Keterlambatan dalam menyampaikan laporan
    DTHBD dapat menyebabkan penilaian yang buruk.
  2. Ketidaklengkapan Dokumen:
    Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dapat menyebabkan penilaian yang buruk.
  3. Kesalahan dalam Pengisian Laporan: Kesalahan dalam pengisian laporan DTHBD, seperti kesalahan dalam mengisi tanggal, jumlah, atau kode rekening, dapat menyebabkan penilaian yang buruk.
  4. Tidak Sesuainya dengan Standar Akuntansi: Laporan DTHBD yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dapat menyebabkan penilaian yang buruk.
  5. Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas: Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dapat menyebabkan penilaian yang buruk.
  6. Tidak Adanya Bukti Pendukung: Tidak adanya bukti pendukung, seperti faktur, kwitansi, atau dokumen lainnya, dapat menyebabkan penilaian yang buruk.
  7. Penggunaan Dana yang Tidak Sesuai: Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat menyebabkan penilaian yang buruk.

Penilaian buruk oleh Kemenkeu dapat berdampak pada:

  • Pengurangan alokasi dana desa
  • Peningkatan pengawasan dan kontrol dari pihak yang berwenang
  • Kerugian reputasi desa
  • Kesulitan dalam mengakses sumber dana lainnya. (Hambah Alloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *