Gresik, Media Pojok Nasional –
Warung milik Sumarni, seorang janda di Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang, rata dengan tanah akibat angin puting beliung pada Jumat (6/3/2026). Dua hari berlalu, hingga Minggu (8/3/2026), Pemerintah Desa Mojogede belum menampakkan langkah nyata. Kepala Desa Ngadiono pun belum merespon konfirmasi.
Secara hukum dan tata kelola, kejadian ini mengguncang prinsip pelayanan publik desa. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib hadir, meninjau lokasi, mendata kerusakan, dan menggerakkan bantuan darurat. Tidak melakukannya adalah kelalaian administratif sekaligus kegagalan moral terhadap warga yang menjadi tanggung jawabnya.
Bagi Sumarni, janda yang menggantungkan hidup dari warungnya, lambatnya respons Pemdes berarti hilangnya sandaran hidup dan kepercayaan terhadap pemerintah desa. Dalam perspektif ilmu administrasi publik, ketidakhadiran Pemdes di saat warga paling membutuhkan adalah indikator tata kelola yang buruk dan birokrasi yang absen dari realitas sosial.
Kondisi ini menuntut perhatian lebih tinggi. Publik menuntut Bupati turun tangan langsung, meninjau lokasi, memastikan bantuan, dan menegur pejabat desa yang lalai. Diamnya Pemdes Mojogede bukan hanya soal birokrasi lamban, tetapi cermin kegagalan sistem yang membuat pejabat kalang kabut saat sorotan publik meningkat.
Bencana alam memang tak bisa dicegah, tapi dampaknya bisa diminimalkan jika tata kelola desa dijalankan. Di Mojogede, ketidakhadiran pemerintah desa membuat warga kecil seperti Sumarni menjadi korban ganda: alam dan administrasi. (hambaAllah).
