Malang,Media Pojok Nasional –
Dokumen pembayaran “SPSM Insidental” dan “SPSM Rutin” senilai Rp4.700.000 di SMAN 1 Singosari memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, sukarela, dan bebas pungutan yang bersifat memaksa.
UU No. 20/2003 menegaskan wajib belajar dijamin tanpa biaya. Permendikbud No. 75/2016 memperbolehkan penggalangan dana, tetapi pungutan wajib, nominal tetap, dan rutin dilarang. Permendikbud No. 44/2012 menekankan pungutan SMA sah hanya jika transparan, sukarela, tidak membebani, dan mendapat persetujuan formal orang tua. Tanpa notulensi rapat atau berita acara, legitimasi lemah.
SMAN 1 Singosari diawasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Malang. Kacabdin wajib supervisi anggaran, menegakkan larangan pungli, dan menindaklanjuti laporan. Kepala sekolah bertanggung jawab atas tata kelola keuangan, hubungan kerja komite, dan akuntabilitas publik. Pungutan wajib dan terstruktur menempatkan keduanya pada potensi kegagalan fungsi pengawasan.
Pungutan yang memaksa, tidak sah regulasi, atau menyalahgunakan jabatan berpotensi masuk ranah pelanggaran disiplin ASN (PP No. 94/2021) dan tipikor jika ada keuntungan tertentu. Audit dan klarifikasi wajib sebelum evaluasi hukum.
Sekolah negeri dibiayai Dana BOS, BPOPP, dan APBD Provinsi. Setiap kontribusi orang tua harus transparan, sukarela, tidak mengikat, dan tidak mengganggu hak belajar siswa. Pelanggaran prinsip ini mencederai keadilan pendidikan.
Sekolah negeri bukan ladang iuran; regulasi harus ditegakkan di atas keberanian pengawasan.
Kepala Sekolah, Sri Endang Hadijati sampai berita ini disusun belum bisa dikonfirmasi, Redaksi ini menyediakan hak jawab untuk menjaga keberimbangan informasi berita. (hambaAllah)
