Lamongan, Media Pojok Nasional – Proyek Rabat Beton yang menelan anggaran tidak sedikit Di duga darii anggaran ( DD) dana desa namun warga merasa sangat kecewa dengan bangunan tersebut. Saat awak media ini melakukan investigasi kelapangan nampak terlihat jelas banyak kejanggalan di proyek Rabat Beton tersebut. bangunan baru sekitar 4 bulan sudah banyak yang pecah- pecah atau retak.
Titik pengecoran Rabat Beton di Desa Kebalan kulon
Proyek Rabat Beton sangat kurang bagus akibatnya terburu buru hasilnya tidak maksimal, salah satu warga Desa Kebalan Kulon inisial D ,Mengatakan bahwa proyek Rabat Beton Tidak maksimal ini bisa jadi mudah retak dan rusak karena di duga tidak sesuai Rab menurutnya.
Proyek Rabat Beton ini harus segera di tindak lanjut oleh itansi terkait dari pihak Kecamatan sampai tingkat kementrian jangan hanya tutup mata, karena pekerjaan tersebut sangatlah miris di sinyalir merugikan keuangan negara seharusnya proyek Rabat Beton ini jadi sarana pendukung berfungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat tapi malah yang ada merugikan Rakyat ungkapnya.
Lanjutnya, dalam realisasi proyek Rabat Beton tersebut banyaknya kejangalan di temukan kurangnya matrial Tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB)
Di tempat terpisah team awak media mendatangi kantor Desa kebalan kulon kita pun bertemu Pak kades Andik, saat di konfirmasi Pak kades mengatakan dengan bahasa Jawa ( Nok Endi mas rabat ku seng pecah gak onok mas rabat ku seng pecah) setelah menunjukan bukti rekaman Vidio baru mengakui kalau rabat beton nya memang banyak yang pecah, Iyo mas itu besok mau saya betulkan.
Warga Desa Kebalan kulon kecamatan Sekaran meminta evaluasi dan tindak lanjuti kepada semua instansi harusnya inspektorat BPK bapak bupati gubernur dan kejaksaan negeri republik indonesia, jangan hanya tutup mata adanya dugaan korupsi proyek Rabat Beton di Desa Sugirejo Kecamatan Sukodadi kabupaten Lamongan kami berharap pengawas Kecamatan sukodadi lebih tegas dan sigap profesional, karena ini menyangkut uang rakyat namun dalam pelaksanaannya kegiatan seperti ini lepas dari pengawas sehingga oknum leluasa seenaknya menikmati uang rakyat maka pengawas dari Kecamatan Sekaran harus lebih serius dan disikapi segera dengan adanya kegiatan proyek Rabat Beton tidak sesuai spek yang di lakukan , bisa jadi diduga ada kerja sama dengan pihak kecamatan Sekaran sehingga pihak kecamatan Sekaran tutup mata, seringnya terjadi seperti ini uang negara Republik Indonesia bukan menambah malah banyak hutang keluar negeri ” tegas warga.
Hal senada di ucapkan salah satu warga inisial D, untuk pencegahan terjadinya kegagalan Proyek oleh karena itu sebagai praktis kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar benar bisa mempertanggung jawabkan pekerjaannya.
Sesuai undang undang Kip no 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut. Diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala
perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Lanjut, kami harap inspektorat BPK Bapak bupati dan kejaksaan agar menindak lanjuti dan kegiatan di wilayah kecamatan Sambeng sesuai undang-undang di negara ini, karna di duga ada indikasi korupsi pungkasnya ( team )
