Proyek Dana Desa Suwari, Sangkapura, Gresik, Disorot Kepatuhan terhadap Alat Pelindung Diri (APD)

Gresik, Media Pojok Nasional –
Proyek Dana Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura, Gresik, kembali disorot terkait kepatuhan terhadap alat pelindung diri (APD) bagi pekerja. Kepatuhan ini merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja di lapangan.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pekerjaan Konstruksi, pekerja wajib mengenakan APD saat bekerja. APD yang dimaksud antara lain helm, sarung tangan, sepatu boots, dan lain-lain.

Pasal 14 Ayat (1) Permenaker No. 9 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Pengguna jasa wajib memasukkan biaya keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk biaya APD, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek konstruksi”.

Selain itu, Pasal 14 Ayat (2) juga menyatakan bahwa “Biaya keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk biaya APD, harus dianggarkan secara terpisah dalam RAB proyek konstruksi”.

Kepala Desa Suwari, Daifi, saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025) mengatakan bahwa pekerjaan proyek Dana Desa Suwari sudah sesuai dengan RAB. Namun, saat ditanya apakah APD sudah termasuk dalam RAB, Daifi tidak memberikan singkat, “tidak,”

Sanksi bagi pelanggaran kepatuhan APD juga diatur dalam Permenaker No. 9 Tahun 2016 Pasal 55 Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pengguna jasa yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1) dikenakan sanksi administratif”.

Dalam hal ini, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembayaran denda, atau bahkan pencabutan izin kerja.

Dengan demikian, diharapkan Kepala Desa Suwari dan pihak terkait dapat memperhatikan kepatuhan terhadap APD dalam proyek Dana Desa Suwari dan memasukkannya dalam RAB proyek. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *