Pasuruan, Media Pojok Nasional – Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat sebetulnya adalah program yang sangat bagus, Namun program tersebut diduga malah dijadikan banyak oknum sebagai alat untuk melakukan pungli demi mengeruk keuntungan pribadi.
Pasalnya, berdasarkan investigasi rekan media di lapangan, banyak desa khususnya di wilayah Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, banyak oknum Kades maupun lurah bahkan ketua pokmas yang memungut biaya di atas rata-rata.
Menurut pengakuan salah satu warga, dirinya mengaku sudah membayar DP sebesar Rp 300-400 ribu untuk pengurusan sertifikatnya, Kamis 28/03/2024.
“sementara saya masih membayar 300 ribu, ada juga yang 400 ribu sisanya nanti menyusul mas.”ungkap narasumber dari desa Kutorejo tapi kalau ada yang punya uang lebih ya dibayar lunas mas pastinya”,tuturnya.
Di wilayah Kecamatan Pandaan sendiri, ada kurang lebih 3 desa yang mendapat progam PTSL .Berdasarkan informasi, biaya pengurusan PTSL di wilayah kecamatan Pandaan sepakat Rp.500 ribu per bidangnya.
Lurah Kutorejo kecamatan Pandaan sebut “Bambang juga saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp tidak merespon dan di chat melalui WA juga enggan memberikan jawaban.
Adanya peristiwa itu, patut diduga program PTSL di wilayah Desa Kutorejo Kecamatan Pandaan dijadikan ajang pungli oleh pihak -pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terpisah, Aktivis anti korupsi Jawa Timur Ahmad zain angkat bicara.Dirinya mengecam keras aksi para Kepala Desa ataupun lurah yang masih melakukan pungutan-pungutan yang tidak berpayung hukum, apalagi ini desa Kutorejo seorang ASN ( aparatur sipil negara) kok berani sekali dia.
“Meskipun ada perbub, kita juga bisa menilai dari SKB 3 menteri yakni 150 ribu manjadi 500 ribu itu kan sangat jauh, kalau memang berpayung hukum, kenapa tidak ada bukti pembayaran yang sah sebagai legalitasnya.” cetus Zain sapaan akrabnya.
Mantan aktivis 98 itu pun mengecam keras tindakan pungli yang terjadi di wilayah desa Kutorejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.Ini kan progam pemerintah pusat kalau bisa masyarakat luas juga bisa merasakan segi manfaat dari program ptsl ini.
Untuk selanjutnya, rekan-rekan media Jatim dan gabungan LSM Jatim akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk BPN, Kejaksaan, maupun Polres Pasuruan.
Jika memang terbukti pungutan itu merupakan Pungli yang melanggar undang-undang, Para aparat penegak hukum wajib memproses siapapun oknum yang terlibat dalam progam PTSL ini,dan kami akan segera membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti lebih lanjut, pungkasnya “.
Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Pasuruan (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur pembiayaannya sebesar Rp.150 ribu.(red)
Selain Perbup dalam pelaksanaan Program PTSL yang dicanangkan oleh pemerintah sudah diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Yaitu Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut untuk menetapkan pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, pembiayaan penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, maupun untuk transport petugas kelurahan/desa dari kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. ( Red )