Pengadaan Landfill Mining Rp8 Miliar di TPA Ngipik: Kejelasan Masih Ditunggu

Gresik, Media Pojok Nasional –
Pengadaan 1 unit mesin Landfill Mining senilai Rp8 miliar untuk TPA Ngipik menjadi sorotan. Saat dimintai klarifikasi terkait HPS, spesifikasi teknis, dan evaluasi kewajaran harga, Kadis dan Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik belum memberikan keterangan resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengadaan dan prosedur pengawasan internal.

Berdasarkan analisis teknis dan perbandingan harga pasar, mesin yang ditampilkan pada foto terdiri dari: 1 trommel utama kapasitas besar, 1–2 trommel kecil/secondary, feeder, hopper, 3–5 conveyor, panel listrik, motor, serta rangka struktur dan instalasi.

Estimasi harga pasar lini mesin serupa menunjukkan: trommel utama Rp800 juta – Rp2 miliar, trommel kecil/secondary Rp0,3 – 0,8 miliar, feeder + hopper Rp0,3 – 0,7 miliar, conveyor Rp0,4 – 1 miliar, rangka & instalasi Rp1 – 2 miliar, panel listrik & motor Rp0,3 – 0,8 miliar. Total estimasi harga pasar: Rp3,3 – 7,3 miliar. Harga lelang DLH Gresik ditetapkan Rp8 miliar, masih berada di kisaran wajar jika mesin baru dan lengkap satu lini RDF.

Analisis teknis menunjukkan mesin ini menggunakan teknologi mekanis sederhana (trommel + conveyor) tanpa sistem pemilah otomatis atau optical sorting. Prosedur pengadaan seharusnya mencakup: HPS berbasis data pasar riil, spesifikasi teknis objektif, evaluasi harga terdokumentasi lengkap, dan auditabilitas dokumen oleh inspektorat maupun BPK.

Keheningan Kadis dan Kabid menekankan pentingnya jawaban transparan dan dokumentasi lengkap untuk memastikan akuntabilitas anggaran dan integritas pengelolaan TPA Ngipik. Dengan analisis harga trommel, konfigurasi mesin, dan teknologi yang jelas, publik dan pejabat dapat menilai kelayakan pengadaan ini secara objektif. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *