Gresik, Media Pojok Nasional – Aroma dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa tahap 1 (DD) tahun 2014 di Desa Cermen Kecamatan Damean Kabupaten Gresik. Perlu dipertanyakan .. ?
Dari hasil investigasi wartawan ada anggaran dari Dana Desa ( DD) tahap 1 tahun 2024,,di mana di APBDes Desa Cermen sudah jelas ada titik – titik dan plot untuk kegiatan proyek khusus nya anggaran dana Desa ( DD ) tahap 1 tahun 2024. Tim investigasi Media dan Lembaga LP KPK sudah menuju salah satu plot yang berada di Dusun Gorekan tidak ada pekerjaan sama sekali, Dan tim investigasi mencoba mendatangi kantor Desa Cermen Kecamatan Damean Kabupaten Gresik.
Anggaran Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2024 senilai 77 juta kegunaannya untuk pembangunan pemadatan jalan Gorekan namun hingga sampai saat ini masih belum ada kejelasan dalam pelaksanaannya.
Saat tim investigasi datang ke kantor Desa guna mengkonfirmasi terkait anggaran dana desa tahap 1 tahun 2024, Kepala Desa pak kades SUHADI tidak ada dikantor Desa lagi keluar mas ucap salah satu perangkat Desa Cermen,,Dan saat Tim investigasi Media dan lembaga LP KPK menayakan soal anggaran desa tahap 1 tahun 2024 , salah satu perangkat desa menjelaskan kalau DD tahap 1 tahun 2024 belum realisasi mas belum ada pekerjaan fisik ,, DD. tahap 1 tahun 2024 hanya dibuat untuk BLT… ‘ ungkap salah satu perangkat Desa Cermen. Jumat, 19 – 07 – 2024 siang.
“Saya tidak tahu sama sekali tentang anggaran tersebut, yang jelas untuk pembangunan Di Desa Cermen semaunya hanya pak Kades yang tau mas, ” ucapnya.
Ditempat terpisah SUHADI selaku Kades Desa Cermen saat dihubungi Liwat seluler WhatsApp telpon atau Chat mengatakan nanti saya cek e mas, segampang itu kepala Desa Cermen dan juga ketua AKD di wilayah Damean untuk membalas singkat pertanyaan atau konfrmasi dari tim investigasi dan lembaga LP KPK .
Ketua aktivis pentolan jawa Timur LSM LP KPK yakni Hanif Sanjaya mengecam keras sikap kepala Desa Cermen tersebut yang seolah olah ada yang disembunyikan.
Menurutnya, Data maupun RAB atau perencanaan suatu program yang masih dibiayai oleh APBN wajib terbuka sesuai Permendagri 114 dan UU no 6 tentang Desa .
“RAB atau pun data penerima bantuan itu bukan dokumen negara, aturan apa yang melarang masyarakat pengen tau realisasi suatu kegiatan yang di anggarkan dari pajak yg kita bayar ini.”Cetus Hanif Sanjaya dengan nada geramnya.
Untuk itu saya akan mendatangi pihak kecamatan selaku koordinator dan yang melakukan monitoring evaluasi (monev).Jika apa yang dilaporkan waktu Monev namun realisasinya berbeda.Berarti ada udang dibalik batu terkait birokrasi yang ada di wilayah Kedamean tersebut.
“Ini menjadi hal menarik bagi saya pribadi untuk mendalami kasus ini, secepatnya akan kita lakukan investigasi lebih lanjut dan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait.Jika memang terbukti ada kejanggalan,maka kepala desa Cermen harus diperiksa dan diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.”pungkasnya.
Bersambung.
Red ( BODENG )