Gresik, Media Pojok Nasional – Terindikasi hampir semua pekerjaan pembangunan drainase di kabupaten Gresik Tabrak aturan, salah satu contoh Pekerjaan Drainase Desa Sumberwaru, Tepatnya di Dusun Bureng Lor Kecamatan Wringinanom yang terindikasi menentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum,Nomor 12/PRT/M/2014 Tentang penyelenggaraan sistem Drainase.

Akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait, hingga membuat Pemdes Sumber waru asal -Asalan mengerjakan Drainase di dusun Bureng Lor tanpa Papan informasi pekerjaan.

Yang parahnya lagi, pembangunan Tembok Drainase tersebut hanya memoles bekas bangunan lama, salah satu material yang digunakan adalah Semen Merek SEMENKU, untuk kamuflase pihak pihak pemdes Sumberwaru menumpuk 4 sak semen gresik dilokasi, hal itu dilakukan diduga kuat demi mendapatkan keuntungan besar.
“Pekerjaan itu jelas jelas tidak berkualitas karena hanya di tambal sulam (tempel red) belum lagi dinding Drainase hanya dipasang batu asal -asalan begitu saja dipastikan mudah roboh di hantam banjir.” Ungkap Pentolan Aktivis FPSR.

Pantauan dilokasi, jumat (29/11/2024) terliat jelas bangunan Drainase lama yang hanya di poles atau di tempel begitu saja mengunakan adonan semen agar kelihatan seperti pekerjaan baru.
Pemasangan batu yang tidak di batasi dengan lapisan pasir di khawatirkan dimensi saluran drainase yang kecil, sehingga tidak dapat menampung debit aliran hujan.
Mengkutip dari aturan pembuatan drainase harus melewati beberapa ketentuan, yang pertama ketentuan umum, teknis, pengukuran, penggambaran, penyeledikan tanah, kriteria perencanaan hidrologi, kriteria perencanaan hidraulika dan kriteria perencanaan struktur.
Dari 8 ketentuan itu, barulah pekerjaan drainase bisa dikerjakan, karena drainase salah satu infrastruktur yang menampung dan mengalirkan tumpahan atau curahan air hujan dari titik atas ke titik bawah.
Kepala Desa Sumberwaru, Solihin sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi, beberapa kali dihubungi via seluler terlihat berdering namun tidak diangkat.
Red, Widji