Gresik, Media Pojok Nasional –
ersoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Pulau Bawean kembali menjadi perhatian publik. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura menyoroti adanya dugaan penyaluran BBM subsidi yang tidak sepenuhnya tepat sasaran, sehingga dinilai berpotensi merugikan masyarakat setempat.
Ketua GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan sorotan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembongkaran BBM dari kapal tanker Omega yang bersandar di Pelabuhan Bawean pada Senin malam (9/3/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, BBM dari kapal tersebut dipindahkan ke truk tangki dan kemudian dibawa menuju SPBU 039 yang berada di Desa Daun, Kecamatan Sangkapura.
Namun demikian, muncul dugaan bahwa sebagian BBM subsidi yang masuk ke SPBU tidak sepenuhnya disalurkan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen akhir. Terdapat indikasi BBM tersebut dipindahkan ke dalam drum milik pihak yang disebut sebagai sub agen maupun pedagang perantara.
“Kami menerima berbagai laporan dari masyarakat bahwa setiap kali BBM subsidi masuk ke SPBU, pelayanan kepada masyarakat umum tidak berjalan optimal. Justru muncul dugaan bahwa sebagian BBM tersebut dipindahkan ke drum milik sub agen dan tengkulak,” ujar Junaidi.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, kondisi itu berpotensi mempersempit akses masyarakat terhadap BBM subsidi. Padahal, selama ini warga Pulau Bawean kerap menghadapi keterbatasan pasokan, bahkan harus mengantre dalam waktu lama tanpa kepastian memperoleh BBM.
Secara normatif, tata kelola distribusi BBM subsidi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan harus disalurkan melalui mekanisme distribusi resmi secara tepat sasaran.
Atas dasar itu, GMBI KSM Sangkapura mendesak Pertamina, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), aparat kepolisian, serta Pemerintah Kabupaten Gresik untuk melakukan penelusuran dan pengawasan lebih ketat terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah kepulauan tersebut.
“BBM subsidi adalah instrumen kebijakan negara untuk melindungi masyarakat kecil. Karena itu distribusinya harus diawasi secara ketat agar tidak bergeser dari tujuan utamanya,” tegas Junaidi.
Ia menambahkan, pengawasan yang transparan dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar distribusi energi bersubsidi benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak.
“Sudah saatnya tata kelola distribusi BBM di Bawean diperbaiki secara serius, sehingga masyarakat tidak lagi menghadapi kesulitan mendapatkan BBM yang menjadi kebutuhan dasar aktivitas ekonomi mereka,” pungkasnya. (hambaAllah).
