Gresik, Media Pojok Nasional – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga (pemborong) itu diduga kuat menyalahi aturan baku kontruksi dan disinyalir sarat korupsi.

Proses Pengawasan dan Evaluasi selama proses pembangunan dari pihak Kecamatan dipertanyakan, yang seharusnya melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. tidak tutup mata dan hanya terima laporan Kades diatas meja saja, tanpa turun ke lokasi desa.

Dugaan penyimpangan itu terungkap berdasarkan penelusuran, sabtu (14/12/2024) di lapangan yang menemukan kejanggalan-kejanggalan terkait proyek TPT tersebut, hal itu terjadi, akibat minimnya pengawasan dari pihak BPD dan juga pendamping infrastuktur desa maupun kecamatan sehingga berdampak pada kualitas pembangunan tembok penahan tanah (TPT) tersebut.
Menurut data dan informasi proyek, pembangunan TPT dengan panjang sekitar 234 meter itu menggunakan anggaran Dana Bantuan Keuangan tahun 2024 senilai Rp 90 juta.
proyek tersebut sangat mencurigakan karena diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Saat pengukuran, volume lebar pondasi dan Penataan Spasi dengan Ukuran volume batu tidak beraturan.
Selain itu, Proyek bersumber uang rakyat itu minim dasar pondasi serta tidak menggunakan lantai dasar pasir urug, dari segi campuran material adonan tidak sesuai takaran, dan semen yang digunakan merk Inaco.
Sepertinya ada kongkalingkong antara pemdes dengan pemborong, dan anehnya lagi, pihak Dinas maupun kecamatan setempat seolah lepas dari tanggungjawab, terbukti proyek terus lanjut dan aman-aman saja.
“Jika perlu kita lakukan uji petik bangunan itu, karena kami meyakini pembangunan TPT yang dimaksud itu melenceng dari aturan, dan kami juga meminta kepada pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera meninjau proyek tersebut,” ucap Aris Gunawan, Pentolan LSM FPSR.
Saat diamati, galian pondasi TPT dipertanyakan kedalaman serta motifnya, selain itu, kemiringan pasangan batu sebelah dalam juga diragukan tidak mencapai ketebalan yang seharusnya, termasuk rongga dinding antara pasangan dengan tanah aslinya, terlebih ketebalan Lantai konstruksi (Lc) yang diduga tidak menggunakan lapis pasir urug.
“pelaksanaan pembangunan itu disinyalir menyimpang dari Spesifikasi yang ada didalam RAB, untuk itu kami minta dibongkar kembali agar dipasangannya dasar pondasi yang sesuai,” pungkasnya.
Berikut dugaan tahapan pekerjaan yang tidak dijalankan dengan baik oleh pemborong,
1.Perencanaan: Meliputi survei lokasi, perhitungan beban tanah, dan pemilihan jenis material TPT yang sesuai.
2. Persiapan lahan: Membersihkan area yang akan dibangun TPT, membuat pondasi, dan memasang sistem drainase.
3. Pembangunan: Proses membangun struktur TPT sesuai dengan desain yang telah dibuat, termasuk pemasangan batu, beton, atau material lainnya.
4. Finishing: Melakukan pekerjaan finishing seperti pelapisan permukaan TPT agar lebih tahan lama dan estetis.
Sampai berita ini ditayangkan, Kades Hendrosari, Asno tidak bisa dikonfirmasi, diduga yang bersangkutan mempunyai ilmu menghilangkan diri, beberapa kali di hubungi via sekuler pun tidak direspon.
Red, Tim