Komplotan Curanmor Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aksinya Tetekam CCTV

Surabaya, Media Pojok Nasional – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus dua dari empat orang anggota komplotan pelaku pencurian motor di Surabaya.
Mereka adalah AU (38) & RN (28), keduanya warga Bangkalan, Madura. Sementara tersangka BS (25) & FS (30), yang juga warga Bangkalan, Madura, sampai saat ini masih buron.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Mohammad Prasetyo, para pelaku diringkus setelah terekam CCTV saat mencuri motor di jalan Sidotopo 5/20A Surabaya.
“Setelah kami pelajari dan dilakukan penyelidikan. Akhirnya dua dari empat pelaku berhasil kami amankan. Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku jika mereka menyasar motor yang diparkir tanpa pengawasan. Atau motor yang kuncinya masih melekat, karena pemiliknya lalai”, ujarnya, Kamis (29/2).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah tiga motor hasil curian, puluhan plat nomor kendaraan, ponsel merk oppo Renno yang dibeli dari hasil jual motor curian, serta rekaman CCTV.
“Para tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadahnya, akan kami sangka pasal 480 KUHP dengan Ancaman 4 tahun penjara”, pungkasnya.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *