Ketidaksesuaian Data Penerima BOS di SMPN 1 Soko: Kepala Sekolah Enggan Beri Penjelasan

Tuban, Media Pojok Nasional –
Transparansi anggaran pendidikan kembali dipertanyakan. Data resmi menunjukkan jumlah siswa di SMPN 1 Soko, Kabupaten Tuban sebanyak 869 siswa, namun hanya 861 siswa yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selisih 8 siswa ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah mereka tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), atau ada faktor lain yang tidak dijelaskan?

Kepala SMPN 1 Soko, Didi Setyono, sebagai pejabat pengelola lembaga pendidikan, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait ketidaksesuaian data tersebut. Sikap ini tidak hanya menghambat akses informasi publik, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan pejabat publik untuk terbuka dalam penyelenggaraan layanan yang menggunakan dana negara.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Didi Setyono harus memahami bahwa ruang privasi dalam tugasnya berkurang. Jabatan dalam sektor publik menuntut akuntabilitas penuh, terutama dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang menyangkut hak siswa dan kepercayaan masyarakat. Menghindari konfirmasi bukan sekadar sikap pasif, melainkan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab yang melekat pada posisinya.

Regulasi yang mengikat ASN jelas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan setiap pejabat untuk bertindak profesional, berintegritas, dan melayani masyarakat. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 huruf d, menegaskan bahwa ASN wajib memberikan informasi publik yang dapat diakses sesuai ketentuan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap aturan ini berkonsekuensi pada sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Keengganan memberikan klarifikasi atas selisih data penerima BOS di SMPN 1 Soko bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam tata kelola pendidikan. Hingga berita ini diterbitkan, Didi Setyono tetap diam, meninggalkan pertanyaan yang semakin menguat: Apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Soko? (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *