Ponorogo, Media Pojok Nasional –
Kesenjangan gaji antara staf dan pejabat di Kabupaten Ponorogo menjadi perhatian publik. Penerimaan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN di Kabupaten Ponorogo dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut informasi yang diterima, pejabat eselon 2 di Kabupaten Ponorogo menerima gaji sebesar 13 juta rupiah plus tunjangan profesi, sementara staf hanya menerima gaji sebesar 1 juta rupiah. Kesenjangan gaji ini berlangsung sejak adanya TPP sampai dengan saat ini.
Hal ini berbeda dengan kabupaten-kabupaten lain di Karesidenan Madiun, seperti Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Magetan, di mana staf dengan kelas 5-7 sudah menerima gaji sebesar 3-5 juta rupiah.
Peraturan Bupati (Perbub) Ponorogo yang dipublish di JDIH Ponorogo juga menyebutkan bahwa pejabat eselon 2 maksimal menerima gaji sebesar 11 juta rupiah, Sekda 15 juta rupiah, dan staf 1 koma sekian juta rupiah. Namun, kenyataannya tidak demikian.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan aturan tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk tentang penerimaan TPP ASN. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penerimaan TPP ASN harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan adanya kecurangan atau penyelewengan dalam penerimaan TPP ASN, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
Kemungkinan adanya kecurangan dalam penerimaan TPP ASN di Kabupaten Ponorogo perlu diinvestigasi lebih lanjut. Oleh karena itu, perlu dilakukan audit dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah, termasuk tentang penerimaan TPP ASN. (hamba Allah).