Kepala SMKN 1 Gemarang Sebarkan Foto Wartawan Tanpa Izin: Tindakan yang Menantang Jabatan, Etika, dan Reputasi

Madiun, Media Pojok Nasional –
Kepala SMKN 1 Gemarang, Lecta Januar, menjadi sorotan publik setelah melakukan tindakan menyebarkan foto seorang wartawan ke nomor pihak lain tanpa izin. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mendalam terkait aspek hukum, etika pendidikan, dan integritas jabatan kepala sekolah yang digaji dari uang rakyat.

Lecta Januar, yang juga menjabat sebagai guru dengan tugas tambahan kepala sekolah, menolak untuk menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan seluler. Tindakan konfirmasi tersebut dijamin sah oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aktivis pendidikan Saiful Macan menyampaikan pendapatnya: “Ketika seorang kepala sekolah menolak konfirmasi sah dari wartawan dan menyebarkan foto tanpa izin, ia merusak integritas lembaga, merusak kepercayaan publik, dan mencederai pendidikan karakter siswa. Jika tidak siap memimpin dengan penuh tanggung jawab, sebaiknya mundur dari jabatan kepala sekolah atau kepala lembaga pendidikan.”

Dari perspektif hukum, tindakan menyebarkan foto tanpa izin dapat dikaitkan dengan ketentuan KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik, sedangkan penolakan konfirmasi wartawan terkait dengan ketentuan UU Pers. Dari aspek etika, tindakan ini bertentangan dengan kode etik guru dan kepala sekolah serta regulasi tata kelola pendidikan yang berlaku.

Dampak yang terjadi secara nyata: wartawan mengalami perasaan terintimidasi, lingkungan sekolah menjadi tempat yang dinamis dengan perbincangan tentang rasa aman dan etika, serta reputasi Lecta Januar sebagai kepala sekolah kini berada di bawah pengawasan publik. Jejak digital dan dampak dari tindakan ini tidak dapat dihilangkan dan tetap menjadi bagian dari kasus ini.

Sampai berita ini ditayangkan, Lecta Januar tetap bungkam dan belum memberikan klarifikasi apapun terkait tindakannya yang menjadi sorotan.

Kasus ini menjadi peringatan publik akan pentingnya tanggung jawab dan profesionalisme dalam jabatan publik, terutama yang bertugas mendidik generasi muda dengan dana rakyat. Tindakan menyebarkan foto wartawan tanpa izin adalah perkara yang membutuhkan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan yang berlaku. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *