Kepala Desa Rembun Dituduh Korupsi Tanah Kas Desa dan Penguasaan Tanah Bengkok

Malang, Media Pojok Nasional –
Warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, mengadukan Kepala Desa Rembun atas dugaan korupsi tanah kas desa dan penguasaan tanah bengkok desa oleh Kepala Desa secara pribadi.

Dalam laporan pengaduan yang disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, warga Desa Rembun menyebutkan beberapa pokok perkara yang menjadi dasar pengaduan mereka.

Pertama, adanya dugaan penguasaan hasil tanah bengkok oleh Kepala Desa secara pribadi, yang melanggar prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Kedua, hasil dari tanah bengkok seharusnya dikelola untuk kepentingan desa atau sebagai hak perangkat desa yang sah, namun penggunaan untuk kepentingan pribadi menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas serta tindakan korupsi.

Ketiga, pemberhentian perangkat desa lama secara sepihak oleh Kepala Desa yang baru juga menjadi dasar pengaduan warga.

Keempat, adanya praktek kolusi dan nepotisme, serta gratifikasi yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam perekrutan perangkat desa Rembun yang baru.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang telah menerima laporan pengaduan tersebut dan berjanji akan segera mengkoordinasikan dan menindaklanjuti dengan Camat Dampit dan Pemerintah Desa Rembun.

“Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan segera kami koordinasikan dan ditindaklanjuti dengan Camat Dampit dan Pemerintah Desa Rembun,” kata Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang dalam responsnya terhadap laporan pengaduan warga. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *