Surabaya, Media Pojok Nasional – Keangkuhan dan buruknya pelayanan di kantor imigrasi kembali memicu kemarahan publik. Seorang pasien kritis gagal berangkat ke luar negeri untuk berobat karena permohonan paspor ditolak dengan nada tinggi dan sikap arogan oleh petugas.
Keluarga yang mendampingi merasa terhina, sementara rencana medis yang sangat mendesak harus dibatalkan.
Keluarga pasien datang untuk mengajukan permohonan paspor dengan harapan mendapatkan layanan prioritas, mengingat kondisi darurat. Namun, petugas bernama Ibu Yuli menolak dengan teriakan dan gestur tidak ramah, tanpa memberikan penjelasan prosedur atau alternatif percepatan paspor.
Ia bersikeras menolak karena harus ada surat panggilan rumah sakit dan seluruh proses harus dilakukan secara daring. “Kalau tidak terima, laporkan saja,” ujarnya, menambah kesan keangkuhan dan ketidakprofesionalan.
Sumber internal menjelaskan, prosedur percepatan paspor bagi kondisi darurat sebenarnya memungkinkan penyelesaian dalam 1 hari dengan biaya tambahan Rp 1 juta. Penolakan sepihak memaksa keluarga mengurus paspor di kantor lain, yang baru bisa selesai satu minggu kemudian karena libur nasional, menghambat akses medis kritis.
Kasus ini menyoroti masalah serius pada standar pelayanan imigrasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan aparatur negara wajib memberikan layanan cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Peraturan Kepala Imigrasi Nomor 8 Tahun 2022 juga mengatur perlakuan khusus bagi warga sakit atau difabel. Penolakan tanpa alasan jelas jelas melanggar kode etik ASN dan standar disiplin internal.
Masyarakat menuntut investigasi tegas dan sanksi berat bagi petugas yang bersikap arogan. Hingga kini, pihak imigrasi belum memberi tanggapan resmi. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelayanan publik tidak boleh dijalankan dengan sikap angkuh, menunda, atau merugikan warga yang sedang darurat.
(Red)
