KDMP Beroperasi di Rumah Kades Suwari: Situasi Sementara yang Perlu Diselesaikan

Gresik, Media Pojok Nasional –
Kepala Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura, Daifi menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di rumah pribadinya hanya bersifat sementara. “Saya malah senang kalau KDMP pergi dari rumah saya,” ujarnya, sabtu (14/3/2026) menjelaskan bahwa bangunan yang digunakan merupakan aset pribadi yang telah berdiri belasan tahun.

Meski bersifat sementara, penggunaan rumah pejabat publik sebagai tempat operasional koperasi menimbulkan pertanyaan penting terkait tata kelola kelembagaan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: kejelasan status hukum lokasi kantor koperasi, pemisahan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik, serta perlunya akuntabilitas dan transparansi operasional yang jelas.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, setiap koperasi wajib memiliki kantor resmi yang memisahkan aktivitas kelembagaan dari aset pribadi. Sementara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan pejabat desa harus menjaga integritas dan memisahkan ranah pribadi dari tugas publik.

Meski kondisi ini belum termasuk pelanggaran hukum, keberadaan KDMP di rumah pribadi pejabat desa menuntut penyelesaian cepat. Koperasi sebaiknya memiliki kantor mandiri, sistem pengelolaan transparan, dan pemisahan jelas antara aset pribadi pejabat dengan aktivitas kelembagaan.

Pernyataan Daifi menegaskan kesadaran akan batasan ranah pribadi dan tanggung jawab publik, sekaligus menjadi pengingat bahwa tata kelola koperasi desa harus mengutamakan kemandirian, akuntabilitas, dan profesionalisme. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *