Gresik, Media Pojok Nasional –
Warung milik janda Sumarni hancur akibat puting beliung di Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang, Jumat (6/3/2026). Dua hari berselang, Kepala Desa Ngadiono belum memberikan respons, sementara Sekretaris Desa Dwi Purwanto mendorong warga mengadu langsung ke Wakil Bupati Gresik, dr. Alif, melalui percakapan seluler, Minggu (8/3/2026),
“Pean hub Dokter Alif nggak apa-apa… mungkin nanti juga Dokter Alif beri santunan mas.”singkatnya.
Sikap ini menimbulkan sorotan terkait moral, etika, dan tanggung jawab aparatur desa. Warga terdampak bencana ditinggalkan tanpa perlindungan nyata, padahal Kades dan Sekdes digaji negara untuk melayani warga dan mengelola anggaran desa, bukan mendorong masalah ke pejabat lebih tinggi.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat wajib meninjau lokasi bencana, mendata kerusakan, mengkoordinasikan bantuan darurat, dan melaporkan kondisi ke pemerintah daerah. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menuntut pelayanan cepat, tepat, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pejabat desa digaji negara untuk melayani warga, memastikan keselamatan, dan memulihkan kesejahteraan masyarakat, bukan menghindari tanggung jawab.
Perilaku Sekdes yang mendorong warga mengadu ke pejabat lebih tinggi disebut bureaucratic evasion, bentuk nyata penghindaran tanggung jawab. Prinsip good governance menegaskan bahwa pemerintah desa seharusnya menjadi garda pertama perlindungan sosial masyarakat, menjamin keselamatan dan pemulihan ekonomi warga terdampak bencana.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan: dimana peran Camat sebagai pengawas dan koordinator wilayah desa? Jika Kades tetap diam dan Sekdes mengalihkan tanggung jawab, Camat seharusnya memastikan prosedur penanganan bencana berjalan dan mengawasi aparatur desa. Ketiadaan langkah nyata dari Camat menambah kekosongan tata kelola dan kerentanan warga. (hambaAllah).
