Jawaban Kades Bandung Soal Keuangan Desa Dinilai Aneh, Saiful Macan: Pernyataan Itu Justru Buka Celah Pengawasan

Jombang, Media Pojok Nasional –
Pernyataan Kepala Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Anang Fauzi, terus menuai sorotan. Usai pemberitaan terkait dugaan kejanggalan pengelolaan keuangan desa, Anang memberikan tanggapan yang justru menimbulkan tanda tanya baru.

“Terima kasih sudah membuat kebenaran yang ada di desa saya,” ujar Anang.
“Saya sebagai Kades tidak boleh bawa uang desa, Bapak… Semua bentuk kerja sama dan koordinasi yang kaitannya dengan anggaran dan keuangan sudah saya serahkan sepenuhnya kepada bendahara desa. Saya tidak mau pegang uang desa serupiah pun,” tambahnya.

Sekilas, pernyataan tersebut tampak seperti bentuk kehati-hatian. Namun dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, kalimat itu justru menimbulkan kesan bahwa kepala desa kurang memahami posisi dan tanggung jawab hukumnya dalam sistem keuangan publik.

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bendahara desa memang bertugas melaksanakan fungsi kebendaharaan, tetapi kepala desa tetap menjadi penanggung jawab tertinggi atas seluruh kebijakan dan keputusan anggaran. Artinya, meskipun tidak memegang uang secara fisik, kewenangan serta tanggung jawab hukum tetap melekat pada kepala desa.

Pakar Psikologi Humanis, Saiful Macan menilai, pernyataan semacam itu menunjukkan potensi lemahnya pengendalian internal. Jika kepala desa benar-benar menyerahkan seluruh urusan keuangan kepada bendahara tanpa sistem pengawasan, maka terbuka peluang terjadinya vakuum akuntabilitas, di mana tanggung jawab formal dan teknis tidak memiliki titik kontrol yang jelas.

“Delegasi boleh, tapi bukan berarti kepala desa lepas tangan. Semua keputusan anggaran tetap harus diketahui, disetujui, dan dipertanggungjawabkan oleh kepala desa. Kalau tidak, ini bisa jadi celah bagi penyimpangan,” ujar Saiful Macan, ketika dimintai pandangan.

Publik kini menunggu kejelasan, apakah pernyataan Anang itu sekadar bentuk klarifikasi spontan, atau justru menggambarkan adanya kekosongan kendali dalam sistem keuangan Desa Bandung. Sebab, dalam konteks uang rakyat, sikap “tidak memegang” tidak serta-merta berarti “tidak tahu.”

Yang dibutuhkan bukan sekadar ucapan, tapi bukti transparansi dan pengawasan nyata. Sebab di dalam keuangan desa, tanggung jawab tidak bisa diserahkan, hanya bisa dipertanggungjawabkan. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *