Jalan Licin Sangkapura: Keselamatan Warga Menunggu Tindakan Pejabat

Gresik, Media Pojok Nasional –
Jalan utama di Kecamatan Sangkapura, mulai dari utara SMP Negeri hingga Rumah Sakit Umar Mas’ud, kini menjadi risiko nyata bagi warga. Truk-truk pengangkut batu marmer dari tambang lokal menebar tanah liat di sepanjang ruas, membuat permukaan jalan licin dan berbahaya. Ironisnya, pejabat kecamatan dan instansi terkait terkesan menutup mata, membiarkan kondisi ini terus mengancam keselamatan publik.

Warga setempat menyatakan, setiap kali truk melintas, tanah liat jatuh dan menempel di jalan, membuat genangan dan permukaan licin yang sulit dihindari. “Setiap kali hujan, jalan berubah arena bahaya. Sudah berkali-kali kami laporkan, tapi pejabat tidak bertindak,” kata Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi.

LSM menegaskan, persoalan ini bukan sekadar kebersihan, melainkan indikator kegagalan pengawasan sistemik. Truk yang bebas melintas tanpa pengawasan, ditambah penambang yang tidak bertanggung jawab, menunjukkan pejabat gagal menjalankan amanah publik, membiarkan warga menghadapi risiko nyata.

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pejabat,

  • UU No. 22/2009 & KUHP Pasal 310 ayat (1): Aparat wajib menjamin keselamatan jalan; kelalaian yang membahayakan publik bisa dipidana.
  • Permen PUPR No. 19/2018: Jalan wajib dipelihara dan dipantau agar aman.
  • Perda Gresik No. 12/2020: Kelalaian pengawas jalan dapat dipersoalkan secara hukum dan administratif.
  • KUHP Pasal 359: Cedera atau kematian akibat kelalaian pejabat atau pengangkut material dapat diproses pidana.

Sorotan Investigasi,

  • Jalur truk dari lokasi tambang hingga RS Umar Mas’ud terlihat jelas menebar tanah liat, menandai titik rawan kecelakaan.
  • Tikungan, persimpangan, dan jembatan menjadi lokasi paling berisiko.
  • Musim hujan memperbesar ancaman, membuat genangan dan permukaan licin lebih berbahaya bagi kendaraan dan pejalan kaki.

LSM GMBI KSM Sangkapura menegaskan perlunya tindakan tegas pejabat yang lalai, pengawasan ketat terhadap kendaraan tambang, dan kepatuhan penuh dari penambang. Tanpa langkah konkret, jalan tetap berisiko, keselamatan publik terabaikan, dan pejabat yang seharusnya melindungi warga justru membiarkan bahaya mengintai.

Camat Sangkapura, Umar Junid saat dikonfirmasi, senin (9/3/2026) tidak memberikan respon. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *