Malang, Media Pojok Nasional — Zonasi aman Pendidikan di kota Malang sudah tidak ada, keberadaan Loteng dan WOW tempat hiburan malam ditenggah-tenggah fasilitas Pendidikan sangat mencederai moral sosial dan mencoreng kota Malang sebagai kiblat Pendidikan di Indonesia. Tempat hiburan malam Loteng Jl. Bandung No. 5 Penanggungan Kec Klojen dan Warunk WOW Jl. MT. Haryono No. 2A Dinoyo kec Lowokwaru Kota Malang berdiri berdampingan dengan gedung sekolah dasar, SMA dan Universita di Kota Malang.
Walikota Malang tutup mata dan mewajarkan fenomena demikian, masalahnya ialah bahwa keberadaan Loteng dan WOW berada di dekat jalan umum hingga fenomena demikian menjadi tontonan masyarakat hingga pengunjung wisata luar daerah.
Dari data yang himpun oleh HMI cabang Malang laporan para warga bahwa keberadaan Loteng dan WOW sudah sangat meresahkan dan meminta kepada Walikota Malang untuk segera menutup dan memberhentikan aktivitas kedua tempat hiburan malam tersebut.
Kendati demikian bahwa Loteng dan WOW belum memiliki izin tempat hiburan malam dan SIUP MB. Kedua tempat tersebut hanya mengantongi izin usaha cafe/resto. Sehingga secara kewenangan mereka tidak dapat menjual Minuman beralkohol golongan B dan C. Minuman beralkohol tergolong barang dalam pengawasan karena memiliki kandungan berbahaya untuk kesehatan.
Secara hukum di atur pada peraturan Presiden no 73 tahun 2013, pasal 4 ayat 3 Permendagri no 20 tahun 2014 junto pasal 12 ayat 1 dan pasal 15 peraturan Daerah kota Malang No 4 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang keseluruhan dari peraturan tersebut memerintahkan kewajiban mengantongi izin usaha Minol bagi pelaku usaha.
Maka HMI Cabang Malang menegaskan agar Walikota Malang segera menutup kedua tempat Hiburan Malam, Walikota Malang tidak boleh abai atau melakukan pembiaran pada fenomena yang tidak wajar demikian.
(Anam)
