Empat Tahun Berjalan Wisata Lontar Sewu Desa Hendrosari Tanpa Izin, Mengkhawatirkan?

Gresik, Media Pojok Nasional –
Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik yang berjuluk Desa Wisata di Kabupaten Gresik, yang di resmikan oleh kemendes pada tanggal., 09 Februari 2020,  belakangan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Desa ini menawarkan keindahan alam dan budaya yang unik melalui wisata Lontar Sewu, namun sayangnya operasional pariwisata di desa ini tidak diduga belum memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.

Menurut warga setempat, pariwisata di desa ini telah beroperasi selama empat tahun terakhir menarik banyak pengunjung. Namun, tidak adanya izin resmi membuat pengelolaan pariwisata di desa ini menjadi tidak terkendali.

“Kami khawatir dengan tidak adanya izin resmi, pariwisata di desa ini tidak memiliki standar keselamatan dan kenyamanan yang memadai, dan anehnya 2 tahun terakhir masih di gelontorkan anggaran dari dana desa ( DD), tahun 2023 sebesar Rp. 100 Juta dan 2024 sebesar Rp, 90 Juta ” ucap  Pentolan FPSR  Aris Gunawan ,  jumat (3/1/2025).

Ia telah meminta pengelola pariwisata di desa ini untuk segera mengurus izin resmi. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pengelola.

“Kami akan terus memantau situasi dan mengupayakan agar pariwisata di desa ini dapat beroperasi secara resmi dan aman,” katanya.

Sementara itu, pengunjung diharapkan untuk berhati-hati dan memastikan keselamatan saat berkunjung ke desa wisata tersebut.

Pengelola Wisata Lontar Sewu, Yanto juga seorang anggota BPD saat dikonfirmasi, di tempat tinggalnya,  jumat (3/1/2025) mengaku masih dalam proses  perijinan yang resmi, ia berkilah sudah mengurus ijin selama empat tahun ini namun belum selesai,

“Kita sudah berupaya mengurus perijinan namun selama ini belum selesai,” Ungkapnya.

Terpisah, Pihak Pemdes Hendrosari Hingga berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi, Kepala Desa maupun Sekdes diduga alergi terhadap konfirmasi, beberapa kali dihubungi melalui sambungan seluler tidak sekalipun mendapatkan respon.

Berikut beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada tempat wisata milik desa yang tidak memiliki izin:

Sanksi Administratif
1. Penutupan sementara atau permanen oleh Pemerintah Desa/Kabupaten/Kota.
2. Pembatalan izin usaha lainnya.
3. Denda administratif (besar denda bervariasi).
4. Penghentian sementara atau permanen kegiatan usaha.

Sanksi Hukum
1. Pasal 68 Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.
2. Pasal 188 KUHP: pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp900.000.000 (untuk pelanggaran izin mendirikan bangunan).
3. Pasal 86 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (untuk pelanggaran pengelolaan lingkungan).

Sanksi Finansial
1. Denda pajak (jika tidak memiliki NPWP atau melanggar peraturan pajak).
2. Biaya ganti rugi lingkungan (jika menyebabkan kerusakan lingkungan).
3. Biaya pemulihan kondisi lingkungan.

Sanksi Lainnya
1. Pencabutan hak penggunaan tanah.
2. Penghentian fasilitas umum (listrik, air, telekomunikasi).
3. Kerugian reputasi dan kepercayaan masyarakat.
4. Tuntutan hukum dari masyarakat atau pihak ketiga.

Peraturan yang Mengatur,
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepari. Bersambung

Red. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *