Pasuruan,MediaPojokNasional – Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang terduga penadah berinisial SY, warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, menjadi polemik di tengah masyarakat. Isu tersebut mencuat setelah beredar pemberitaan di sejumlah media online terkait adanya dugaan tebusan uang puluhan juta rupiah.
Polemik semakin berkembang lantaran adanya perbedaan pernyataan antara Kapolsek Grati, Sie Humas Polres Pasuruan Kota, dan Kanit Reskrim Polsek Grati dalam menanggapi kasus tersebut.
Perbedaan Pernyataan
Sesuai keterangan awak Media Pojok Nasional.co.Id dan sejumlah media lainnya, Kapolsek Grati sempat mempersilakan klarifikasi langsung kepada Kanit Reskrim.
“Monggo kalau mau klarifikasi ke Kanit Reskrim, Pak Slamet,” ujar Kapolsek sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Namun, jawaban yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Grati, Aipda Slamet, justru menimbulkan tanda tanya baru. Saat dikonfirmasi terkait dugaan tangkap lepas dan isu nominal Rp50 juta, ia membantah adanya tebusan tersebut.
“Terkait nominal 50 sebagaimana isu, kami pastikan tidak ada. Oleh karena itu setelah mendengar adanya isu dimaksud pada tanggal 13 Februari 2026, Saudara SY kami buatkan video statement dan surat pernyataan bahwa isu tersebut tidak benar,” jelasnya.
Alasan SY Dijadikan Saksi
Menurut Kanit Reskrim, SY tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya:
- Pelaku berinisial MA meminjam uang kepada SY dengan jaminan sepeda motor yang akan ditebus dalam waktu satu minggu.
- Transaksi dilakukan pada siang hari dan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
- Pelaku merupakan seorang perempuan dan bukan residivis serta sudah dikenal, sehingga SY tidak merasa curiga.
- SY disebut tidak pernah mengetahui atau mendengar pelaku melakukan tindak kejahatan sebelumnya.
- SY tidak pernah terlibat perkara pidana dan tidak pernah menerima barang hasil kejahatan.
- Tidak ada niat dari SY untuk menjual atau mengalihkan sepeda motor tersebut guna memperoleh keuntungan.
- Unsur subjektif dinilai tidak terpenuhi karena SY dianggap tidak mengetahui barang tersebut hasil kejahatan.
“Kami menilai unsur kesengajaan tidak terpenuhi,” tambahnya.
Sorotan Unsur Penadahan
Meski demikian, masyarakat menyoroti adanya perbedaan istilah antara “menggadaikan” sebagaimana disebut dalam keterangan sebelumnya, dengan “meminjam uang dengan jaminan” seperti yang disampaikan Kanit Reskrim.
Sebagian pihak juga mengaitkan perkara ini dengan ketentuan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menerima, membeli, menyewa, atau menerima gadai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.
Perbedaan pernyataan antarpejabat kepolisian ini memunculkan kecurigaan dan desakan agar perkara ditangani secara transparan.
Desakan Evaluasi Internal
Sejumlah elemen masyarakat berharap Kapolres Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, serta Divisi Paminal di lingkungan Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan internal apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kode etik.
Masyarakat meminta penegakan aturan dilakukan secara tegas dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Red.Tim Investigasi
