Bojonegoro, Media Pojok Nasional –
Dugaan praktik suap dan nepotisme dalam rekrutmen tenaga kerja kembali mencuat di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Sejumlah kepala desa di wilayah Ring 1 Exxon Mobil Cepu Ltd (EMCL) diduga meminta jatah karyawan serta menerima suap hingga Rp20 juta untuk meloloskan calon pekerja di PT. SNP Indonesia, perusahaan kontraktor transportasi yang bekerja untuk EMCL. Laporan ini telah diajukan kepada Bupati Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten Tuban, serta pihak kepolisian.
Nama-nama penting dalam struktur PT. SNP Indonesia, seperti Direktur S, Manajer W, serta Supervisor Bojonegoro B. S., disebut-sebut dalam laporan tersebut. Mereka diduga terlibat dalam sistem rekrutmen yang tidak transparan dan bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan.
Dugaan Pelanggaran:
- Kepala desa diduga meminta kuota karyawan dan menerima suap untuk meloloskan calon tenaga kerja.
- PT. SNP Indonesia diduga tidak mematuhi regulasi Kementerian Ketenagakerjaan dan standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Terjadi pemecatan sepihak terhadap karyawan tanpa alasan yang jelas.
- EMCL diduga terlibat dalam praktik rekrutmen yang tidak transparan.
- Supervisor PT. SNP Bojonegoro, B. S., dituding kerap memeras karyawan dan meminta fee dari rekanan bisnis.
- Aksi demonstrasi terkait rekrutmen kerja diduga ditutup-tutupi oleh pihak EMCL.
Kasus ini memicu keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi pencari kerja yang merasa diperlakukan tidak adil. Masyarakat serta pihak yang dirugikan meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan suap ini guna memastikan sistem rekrutmen tenaga kerja yang lebih transparan dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT. SNP Indonesia dan EMCL belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Publik menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran serta menindak tegas pihak yang terbukti bersalah. (hamba Allah).