Gresik, Media Pojok Nasional –
Sorotan publik mengarah pada pengelolaan iuran yang disebut sebagai “uang komite” di SMAN 1 Gresik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid, terdapat pembayaran rutin sebesar Rp250.000 per siswa per bulan. Dengan jumlah peserta didik aktif sekitar 1.269 orang, nominal tersebut secara matematis dapat mencapai kisaran Rp317 juta per bulan atau lebih dari Rp3,8 miliar dalam satu tahun ajaran.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan melalui mekanisme masing-masing kelas. Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum diperoleh dokumen resmi yang dapat diakses publik terkait rincian penggunaan dana, laporan pertanggungjawaban, maupun bentuk persetujuan tertulis yang menjelaskan sifat iuran tersebut—apakah murni sumbangan sukarela atau bersifat wajib.
Beberapa wali murid menyampaikan bahwa terdapat siswa yang memperoleh keringanan atau pembebasan. Akan tetapi, menurut penuturan mereka, kebijakan tersebut terbatas dan tidak serta-merta menjelaskan dasar hukum serta mekanisme transparansi pengelolaan dana secara menyeluruh.
Secara regulatif, ketentuan mengenai peran komite sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa komite sekolah dapat menghimpun sumbangan dan bantuan, sepanjang tidak bersifat memaksa, tidak ditentukan besarannya, serta tidak mengikat. Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan praktik yang bertentangan dengan hukum.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli mengatur bahwa setiap bentuk penarikan dana tanpa dasar hukum yang jelas dapat masuk dalam kategori pungutan liar.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, termasuk melalui Humas dan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah. Namun hingga naskah ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Dalam konteks tata kelola lembaga publik, fungsi kehumasan semestinya menjadi benteng klarifikasi sekaligus jembatan komunikasi antara institusi dan masyarakat. Ketika ruang klarifikasi tidak segera terbuka, ruang spekulasi berpotensi melebar. Oleh karena itu, penjelasan resmi, transparan, dan berbasis dokumen dari pihak sekolah sangat dinantikan guna memastikan duduk persoalan secara objektif serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. (hambaAllah).
