Dugaan Kebocoran PAD, PJU Gelap, hingga Normalisasi Premanisme Parkir Terbuka saat Audiensi GMNI pada Dishub Bangkalan

Bangkalan, Media Pojok Nasional — Kabupaten Bangkalan yang dikenal sebagai pintu gerbang Pulau Madura justru menghadapi ironi besar dalam sektor transportasi dan infrastruktur jalan. Alih-alih menjadi wajah kemajuan mobilitas, kondisi di lapangan menunjukkan serangkaian persoalan serius jalan gelap, parkir semrawut, terminal tidak berfungsi, hingga dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fakta-fakta ini mencuat dalam audiensi terbuka antara DPC GMNI Bangkalan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, yang kemudian dituangkan dalam press release resmi GMNI. Dari hasil audiensi dan penelusuran keterangan lapangan, persoalan transportasi di Bangkalan tidak lagi sekadar masalah teknis, melainkan indikasi lemahnya tata kelola dan pengawasan kebijakan publik.

PJU Gelap, Pajak Terang l Ke Mana Anggarannya?
GMNI Bangkalan menyoroti krisis Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terjadi hampir di seluruh wilayah, mulai dari jalan protokol hingga penghubung desa dan pesisir. Kondisi minim penerangan meningkatkan risiko kecelakaan dan kriminalitas.

Ironisnya, masyarakat tetap membayar pajak penerangan jalan melalui tagihan listrik. Namun, dalam audiensi terungkap belum adanya penjelasan rinci dan terbuka terkait alokasi dan realisasi anggaran PJU. Bahkan, pihak Dishub mengakui bahwa sebagian perbaikan lampu jalan terkendala non-budget, meskipun kerusakan terjadi berulang di titik yang sama.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengelolaan PJU berjalan efektif, atau justru terjadi kebocoran anggaran yang sistemik?
Parkir Berlangganan: Kebijakan Berubah, Kebingungan Menetap.

Sektor parkir menjadi sorotan paling krusial. Sistem parkir di Bangkalan terus berubah dari konvensional ke berlangganan, kembali ke konvensional, lalu berlangganan lagi tanpa sosialisasi yang memadai. Dampaknya, masyarakat bingung, petugas lapangan gamang, dan ruang abu-abu praktik pungutan liar tetap terbuka.

Dishub mengklaim terdapat 68 titik parkir berlangganan gratis, namun di lapangan, GMNI menemukan masih ada pungutan dengan berbagai dalih. Bahkan muncul narasi “parkir gratis” di media, namun realitasnya masyarakat masih dipungut biaya.

Lebih jauh, dalam audiensi terungkap pengakuan bahwa premanisme parkir “ditransformasikan” menjadi juru parkir mitra dinas dengan pendekatan kearifan lokal. Pernyataan ini menuai kritik keras GMNI, karena berpotensi menormalisasi praktik premanisme alih-alih menegakkan hukum secara tegas.

GMNI menduga kuat kebocoran PAD sektor parkir masih terjadi akibat lemahnya pengawasan dan minimnya digitalisasi retribusi. Hingga audiensi berlangsung, Dishub mengakui belum pernah ada permohonan audit data PAD parkir secara terbuka, serta masih bergantung pada laporan “dari bawah”.

Kondisi ini dinilai rawan manipulasi, mengingat parkir merupakan sektor basah yang seharusnya menjadi sumber pemasukan signifikan bagi daerah, terutama untuk membiayai perbaikan jalan dan PJU.

Investigasi juga menemukan bahwa terminal-terminal di Bangkalan belum berfungsi optimal sebagai simpul transportasi. Alih-alih menjadi pusat pergerakan ekonomi dan mobilitas publik, terminal hanya menjadi aset pasif tanpa integrasi antarmoda.

Selain itu, pembangunan transportasi dinilai kota-sentris, meninggalkan kawasan pesisir dan pedesaan yang minim akses transportasi publik. Akibatnya, nelayan dan petani kesulitan mendistribusikan hasil produksi, memperparah ketimpangan ekonomi wilayah.

Rambu Buram, Marka Hilang, Keselamatan Dipertaruhkan
Kurangnya rambu lalu lintas, marka jalan yang buram atau bahkan tidak ada, serta lemahnya penindakan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load) mempercepat kerusakan jalan dan mengancam keselamatan pengguna.

Padahal, UU No. 22 Tahun 2009 secara tegas mewajibkan negara menjamin keselamatan berlalu lintas. Fakta di Bangkalan menunjukkan amanat undang-undang tersebut belum sepenuhnya dijalankan.

Atas dasar temuan tersebut, DPC GMNI Bangkalan mendesak Audit transparan pengelolaan parkir dan anggaran PJU. Penyusunan masterplan transportasi terintegrasi hingga pelosok dan pesisir. Pengaktifan kembali fungsi terminal sebagai pusat ekonomi. Percepatan perbaikan sarana prasarana jalan sesuai regulasi nasional.

GMNI memberi tenggat 7×24 jam kepada pemangku kebijakan untuk menunjukkan progres nyata. Jika tidak, GMNI menyatakan siap menggerakkan massa.

Persoalan transportasi Bangkalan hari ini menjadi cermin kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Selama kebijakan terus berubah tanpa kejelasan, audit tak kunjung dilakukan, dan praktik lapangan dibiarkan abu-abu, maka keadilan akses dan martabat warga akan terus dipertaruhkan.

Transportasi bukan sekadar jalan dan parkir ia adalah urat nadi ekonomi dan wajah peradaban daerah. Bangkalan kini dihadapkan pada pilihan: berbenah secara transparan, atau terus terjebak dalam krisis yang dinormalisasi.

Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *