Disdik Bangkalan Minta Guru PPPK Paruh Waktu Bersabar Pencairan Honor Tunggu Juknis Pusat

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan meminta para guru PPPK Paruh Waktu (P3K PW) untuk bersabar terkait pencairan gaji atau honor mereka. Hingga saat ini, pembayaran masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Bangkalan, Aliyusri, saat kegiatan Diskusi Pendidikan bertema “Infrastruktur Gedung Sekolah Layak dan Meneropong Fungsi K3S dalam Dunia Pendidikan” yang digelar Selasa (10/03) di Resto & Cafe Bun Bere’, Desa Kramat, Kecamatan Bangkalan.

Dalam forum yang dihadiri jurnalis, pegiat pendidikan, serta pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) itu, Aliyusri menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait kejelasan pembayaran honor PPPK paruh waktu.

Ia mengaku, saat mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bidang SD di Jakarta bersama perwakilan 514 kabupaten/kota se-Indonesia, dirinya secara khusus menemui penanggung jawab dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di kementerian untuk menanyakan persoalan tersebut.

“Ketika di Jakarta saya langsung mencari penanggung jawab BOS di kementerian untuk menanyakan nasib P3K paruh waktu ini,” ujarnya.

Langkah itu dilakukan setelah dirinya mendapat arahan langsung dari Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, agar mengkonsultasikan kepastian pembayaran gaji PPPK paruh waktu kepada pemerintah pusat.

“Pak Bupati sempat menelepon dan meminta agar saya mengkonsultasikan bagaimana nasib P3K paruh waktu ini, apakah bisa segera dibayarkan atau harus menunggu aturan,” jelasnya.

Dari hasil koordinasi tersebut, pihak kementerian menyampaikan agar pembayaran honor PPPK paruh waktu untuk sementara ditunda hingga terbit juknis yang mengatur sumber pembiayaannya.

Aliyusri menjelaskan, persoalan itu muncul karena status PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara dalam ketentuan penggunaan dana BOS, belanja pegawai hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN.

“PPPK statusnya ASN. Sementara dalam juknis BOS, belanja pegawai diperuntukkan untuk non-ASN. Karena itu kementerian meminta menunggu dulu sampai ada aturan yang jelas,” katanya.

Ia mengingatkan, apabila pembayaran tetap dilakukan menggunakan dana BOS sebelum ada juknis yang jelas, maka berpotensi menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

“Kalau kepala sekolah tetap membayar dari dana BOS, nanti ketika ada temuan dan harus dikembalikan, pertanyaannya apakah siap untuk mengembalikan uang yang sudah diterima,” ujarnya.

Karena itu, Dinas Pendidikan Bangkalan mengimbau para guru PPPK paruh waktu untuk bersabar sambil menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat yang saat ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian PAN-RB.

“Kementerian menyampaikan bahwa mereka tidak diam dan masih berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk mencari solusi terbaik. Jadi kami mohon teman-teman P3K paruh waktu bisa bersabar,” pungkasnya.

Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *