Bangkalan, Media Pojok Nasional – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan memastikan telah mengembalikan sisa anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) sebesar Rp10 juta ke kas daerah. Pengembalian dilakukan setelah realisasi bantuan sosial (bansos) tidak terserap penuh dari total pagu anggaran yang tersedia.
Diketahui total anggaran bansos DBHCT yang dialokasikan Dinsos Bangkalan pada tahun anggaran berjalan yakni TA 2025 mencapai Rp206 juta. Namun, dana yang tersalurkan kepada penerima manfaat berupa BLT hanya sebesar Rp180 juta dan Rp16 juta untuk biaya lainnya, menyisakan Rp10 juta yang tidak terealisasi pada penerima manfaat yang ditargetkan sebelumnya berjumlah 190 penerima.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Aminullah, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Bangkalan. Ia menjelaskan bahwa terdapat ralat pada komposisi anggaran yang sebelumnya disampaikan.
“Izin ralat, Mas. Untuk biaya operasional itu sebesar Rp16 juta. Anggaran bansos Rp190 juta, tetapi yang tersalur Rp180 juta,” ujar Aminullah dalam keterangan sebelumnya.
Lebih lanjut, Aminullah menegaskan bahwa pelaksanaan program DBHCT di Dinsos Bangkalan telah melalui mekanisme yang sesuai regulasi. Mulai dari pendampingan oleh Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga pembahasan langsung (desk) dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Untuk anggaran DBHCT ini sudah melalui pendampingan Biro Perekonomian Pemprov Jatim dan desk langsung dengan Kementerian Keuangan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai nasib sisa dana Rp10 juta yang tidak tersalurkan, Aminullah memastikan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah dan tidak digunakan untuk kepentingan lain. “Kembali ke kas daerah,” jawabnya singkat.
Meski demikian, mengenai tanggal pasti pengembalian dana tersebut, Aminullah mengaku lupa.
“Sudah, Pak. Saya lupa tanggalnya,” ujarnya saat dikonfirmasi ulang pada Senin (29/12) sore tadi.
Terkait teknis pengembalian dana ke kas daerah tersebut, Aminullah menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara administratif dan perbankan sesuai prosedur.
“Melalui surat permohonan ke Bank Jatim,” jelasnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pengembalian dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan secara tunai, sehingga secara administratif dapat ditelusuri melalui dokumen keuangan dan mutasi rekening kas daerah.
Meski pengembalian dana telah dilakukan, investigasi ini mencatat pentingnya transparansi lanjutan, khususnya terkait Dokumen surat permohonan pengembalian ke Bank Jatim. Bukti setor atau mutasi rekening kas daerah. Tanggal efektif pengembalian dana.
Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan DBHCT benar-benar akuntabel, mengingat dana tersebut bersumber dari cukai hasil tembakau yang penggunaannya diawasi ketat oleh pemerintah pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinsos Bangkalan menyatakan terbuka apabila diperlukan klarifikasi lanjutan terkait administrasi pengembalian dana tersebut.
(Anam)
