Sidoarjo, Media Pojok Nasional – Sebuah pengaduan telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo terkait rencana Study Tour yang akan dilaksanakan oleh SMP Negeri 2 Tarik Sidoarjo ke Jogjakarta.
Pengaduan tersebut menyatakan bahwa rencana Study Tour tersebut bertentangan dengan himbauan yang telah dikeluarkan oleh satuan pendidikan untuk tidak mengadakan study tour ke luar kota karena banyaknya kecelakaan rombongan siswa rekreasi. Selain itu, kegiatan tersebut juga dianggap membebani wali murid karena banyaknya kegiatan ekstra.
Dalam tanggapan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, disebutkan bahwa kegiatan Out Door Learning (ODL) atau pembelajaran di luar kelas telah diatur dalam PERBUB No. 29 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa kegiatan ODL harus melibatkan perwakilan orang tua/wali murid dalam penyusunan rencana.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo juga menyatakan bahwa nilai nominal yang dibayarkan oleh wali murid akan menentukan fasilitas yang diterima oleh masing-masing sekolah. Namun, tidak disebutkan secara spesifik apakah rencana Study Tour yang akan dilaksanakan oleh SMP Negeri 2 Tarik Sidoarjo telah memenuhi persyaratan tersebut.
Dengan demikian, masyarakat masih menunggu keputusan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo terkait rencana Study Tour tersebut. (Hamba Allah).