Surabaya, Media Pojok Nasional – Sebuah mediasi musyawarah terkait pembangunan rumah tinggal yang berlokasi di Perumahan Dreaming Lend Blok 2A Nomor 12, RT 05 RW 13, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Surabaya, telah dilaksanakan pada hari Rabu (1/4/2026) mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai, di Ruang Rapat Camat Pakal.
Rapat ini dipimpin secara langsung oleh Camat Pakal, Zainuddin Fanani S.H, M.Met,Com. Turut hadir berbagai pihak terkait, antara lain:

-Polsek Pakal
-Koramil 0830/06 Benowo
-Kantor Urusan Agama (KUA) Pakal
-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pakal
-Lurah Babat Jerawat
-Badan Pertanahan Nasional (BPN)
-Perwakilan Kerukunan Antar Umat Beragama
-Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
-Ketua RW 13
-Ketua RT 5 GBI/Dreaming Lend
-Tokoh Masyarakat
-Warga RT 5 RW 13
-Perwakilan Gereja GPIB
Setelah melalui diskusi yang mendalam, hasil kesepakatan awal yang dicapai adalah sebagai berikut:

1. Bangunan rumah tinggal yang berada di Perumahan Dreaming Lend Blok 2A Nomor 12 Surabaya telah sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor 500.16.7.2/6813/D/PBG/436.7.15/2025 yang dikeluarkan untuk kepentingan rumah tinggal.
2. Gereja GPIB sebagai pemilik rumah ini wajib menjalankan dan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam PBG tersebut selama proses pelaksanaan pembangunan.
3. Apabila pihak GPIB tidak melaksanakan ketentuan sesuai poin nomor 2, maka warga masyarakat berhak melaporkan atau menginformasikan kondisi tersebut kepada pihak Kelurahan Babat Jerawat atau Kecamatan Pakal, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat juga disepakati bahwa jika muncul permasalahan atau hal lain yang belum tercakup dalam kesepakatan awal ini, akan dilakukan pertemuan kembali untuk membahasnya secara menyeluruh.
(Msh)
