Surabaya,Media Pojok Nasional – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Perak Mendeportasi kembali dua warga Negara asing yang melanggar aturan Keimigrasian pada Kamis 04.04.2024.
Ke Dua Warga Negara Malaysia ini dipulangkan dari Indonesia oleh petugas Imigrasi yang diketahui melanggar aturan izin tinggal adapun kedua warga Negara ini berinisial MHM(24) dan KBS(44)
HMN (24)Warga Negara Malaysia telah melakukan Pelanggaran Keimigrasian Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no.6 Tahun 2011 Pasal 78 ayat 3 Tentang Keimigrasian dimana terkait dengan tindakan Administrasi Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya di Wilayah Republik Indonesia selama 60 hari (Enam puluh Hari) dari batas waktu ijin yang dimilikinya,Sedangkan KSN telah melakukan elanggaran Keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 22 huruf(a)Undang-undang No.6 tahun 2011 Tetang ke Imigrasian Orang Asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan diluar atau tidak sesuai dengan Izin tinggalnya.
Sementara Verico Sandi Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung perak mengatakan kami akan terus mengadakan operasi rutin terhadap Orang Asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Tanjung perak dan akan menindak tegas bagi yang melanggar aturan Keimigrasian makanya akan Mengoptimalkan TIM PORA ujar Verico Sandi.
Pendeportasian yang dilakukan ini melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Imigrasi Tanjung perak dikawal oleh 4 Orang terhadap ke Dua WNA yang bermasalah tersebut.Pendeportasian ke Dua warga Negara Malaysia ini maka akan diajukan dalam Daftar penangkalan melalui Cekal Online dan tidak bisa masuk ke Indonesia tutur VERICO.(Glt)