Diduga Terlibat Rekayasa Jual Beli Tanah, Kades Jono Digugat Di Pengadilan Negeri Gresik

Gresik, Media Pojok Nasional – AS, Kepala Desa Jono, Kecamatan Cerme digugat melalui Pengadilan Negeri Gresik terkait sengketa tanah, Terdapat 5 orang Penggugat, yakni Edy S, Tia R, Gusti A, Prihwowati dan Nunung S.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2024/PN Gsk dan telah menjalani Sidang.

Selain AS, Tergugat lain dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini ialah Irfan Anggono.

Gugatan ini diajukan karena Kepala Desa (Kades) Jono, Kecamatan Cerme, As diduga telah melanggar azas-azas umum Pemerintahan yang baik. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan pencoretan dan mengalihkan hak atas tanah obyek sengketa sebagaimana register buku letter C Desa Jono Nomor : 1135 persil 52a kelas S.V luas seluruhnya 0.962 atau 9620 M²atas nama Gusti Hartono yang kemudian dilakukan pencatatan oleh tergugat 1 kepada Irfan Anggono (tergugat 2) sebagaimana register Buku C Desa Jono Nomor: 1316 persil 52a Kelas S.V luas seluruhnya 9620M² adalah perbuatan melawan hukum,” demikian tuntutan yang dimohonkan oleh Para Penggugat.

Dalam kasus ini, Kades As diduga telah membohongi masyarakat demi keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, dengan menyalahgunakan jabatannya atau kewenangannya.

Ia Diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan rekayasa proses jual beli tanah yang luasnya 9620 M²milik Gusti Hartono yang dilakukan oleh Para Tergugat.

Sebab, akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat berakibat Para Penggugat berpotensi telah dirugikan secara rasional, yakni kerugian materiil Rp. 5.810.000.000,- (lima milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah).

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Jono, As bungkam saat dikonfirmasi. (Why).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *