Pasuruan, Media Pojok Nasional – Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat sebetulnya adalah program yang sangat bagus, Namun program tersebut diduga malah dijadikan banyak oknum sebagai alat untuk melakukan pungli demi keruk keuntungan pribadi.
Pasalnya, berdasarkan investigasi rekan tim media di lapangan, banyak desa khususnya di wilayah Kecamatan kejayaan Kabupaten Pasuruan, diduga banyak oknum kepala desa maupun ketua pokmas bermain dengan cara memungut biaya di atas rata-rata.
Menurut pengakuan salah satu warga, dirinya mengaku sudah membayar DP sebesar Rp 300-400 ribu untuk pengurusan sertifikatnya.
“sementara saya masih membayar 300 ribu, ada juga yang 400 ribu sisanya nanti menyusul mas.” ungkap narasumber dari desa kedemungan kecamatan kejayan kabupaten Pasuruan.
Di wilayah Kecamatan kejayan sendiri, kurang lebih ada 5 desa yang mendapat progam PTSL .Berdasarkan informasi, biaya pengurusan PTSL di wilayah kecamatan kejayan sepakat 500 ribu per bidangnya.
Para Kepala Desa, saat dikonfirmasi juga enggan memberikan keterangan yang pasti terkait pemungutan PTSL tersebut.
Kepala Desa kedemungan juga saat dikonfirmasi melalui telepon enggan memberikan jawaban dengan alasan masih tidak diluar dan tidak ada di balai desa,
bahkan diarahkan pada ketua yakni” risky yang awal mula mengaku sebagai ketua pokmas, saat awak media ini mendatangi kantor balai desa kedemungan ditemui oleh risky Selasa , 02/04/2024 seakan – akan menjadi ketua pokmasnya, ternyata setelah awak media mencari informasi ke warga setempat, teenyata sesungguhnya risky hanya sebagai sekretaris pokmas.
Disini awak media menemui kejangalan dan bertanya -tanya kok bisa yang awalnya menjadi sekretaris mengaku sebagai ketua pokmas, padahal yang sebenarnya jadi ketua pokmas adalah SAMAD RIANI (red).
Apa kapasitas sekretaris pokmas sampai berani menemui awak media bahkan sampai menjawab semua pertanyaan dari awak media sebagai kontrol sosial, apa karena oknum sekretaris pokmas juga sebagai anggota LSM, seakan kebal hukum kemana sebetulnya ketua pokmas desa kedemungan kecamatan kejayan.
Adanya peristiwa itu, patut diduga program PTSL di wilayah Kecamatan kejayan dijadikan ajang pungli oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terpisah, Aktivis dan pegiat anti korupsi Jawa Timur Sahar Sulur angkat bicara, dirinya mengecam keras aksi para oknum Kepala Desa dan oknum pokmas yang masih melakukan pungutan-pungutan yang tidak berpayung hukum.
“Meskipun ada perbub, kita juga bisa menilai dari SKB 3 menteri yakni 150 ribu manjadi 500 ribu itu kan sangat jauh, kalau memang berpayung hukum, kenapa tidak ada bukti pembayaran yang sah sebagai legalitasnya.” cetus Sulur sapaan akrabnya.
Mantan aktivis 98 itu pun mengecam keras tindakan pungli yang terjadi di wilayah Kecamatan kejayan kabupaten Pasuruan itu.
Untuk selanjutnya, rekan-rekan awak media akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk BPN, Kejaksaan, maupun Polres Pasuruan.
Jika memang terbukti pungutan itu merupakan Pungli yang melanggar undang-undang, Para aparat penegak hukum wajib memproses siapapun oknum yang terlibat dalam progam PTSL ini” Pungkasnya. ( Red /Tim )