Diduga Mark Up Anggaran Dana Desa ( DD ), Untuk Peternakan Tahun 2023 Desa Maor..

Lamongan – Media Pojok Nasional – Dana Desa (DD) merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa sebagai mana amanah UU Nomor: 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi. Seperti : Peningkatan Kesejahteraan Sosial :

  1. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
  2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
  3. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.

Dari Amanah UU tersebut, berbanding terbalik dengan Kepala Desa Maor kecamatan Kembangbahu kabupaten Lamongan. Pak kades Sidik Di Duga menyalah gunakan wewenang jabatan dan mark up anggaran untuk pengerjaan proyek peternakan dari Anggaran Dana Desa ( DD ) tahun 2023 dan disinyalir untuk mendapatkan keuntungan Dan memperkaya pribadi Pemerintah Desa Maor.

Saat Tim investigasi Media Dan LSM mendapatkan Aduan dari masyarakat Desa Maor yang tidak mau disebutkan Namanya kepada awak Media mengatakan, ” Mas cobak sampean tanyakan kades Maor untuk pembagunan peternakan tahun 2023 dengan anggaran Rp. 140.000.000 Juta, sampai saat ini tahun 2024 Di Duga belum ada mas. ” Ujar masyarakat Maor yang tidak mau disebutkan namanya pada awak Media, jumat ( 29/11/2024 ).

Akhirnya Tim investigasi Media bersama rekan LSM melanjutkan penelusuran ke kantor Desa Maor Guna konfrimasi langsung kepada Kepala Desa Maor pak kades Sidik atau pak sekdes dan Timlak sampai dikantor Desa Maor kurang lebih jam 12 siang kantor Desa Maor sudah terlihat sepi atau Tutup.

Tak Pantang menyerah Tim investigasi Media dan LSM melanjutkan untuk kerumah kepala Desa Maor pak kades Sidik sampai dirumah nya juga pak kades Sidik tidak ada di rumah kata istri pak kades Sidik lagi keluar dari tadi pagi.

Dan jalan satu – satunya Tim investigasi mencoba mengkonfirmasi liwat seluler WhatsApp juga sampai berulang – ulang juga ngak di angkat untuk chat WA juga ngak di blz sama sekali oleh pak kades Sidik sulit untuk diajak komunikasi padahal tujuan awak Media dan LSM hanya sesuai poksi kontrol sosial dan juga berhak mengontrol anggran yang diturunkan oleh Negara Republik Indonesia.

Untuk itu, Tim investigasi Media dan LSM akan segera berkoordinasi dengan inspektorat Pemkab Lamongan untuk periksa dan audit atas dugaan penyelewengan dana Desa yang melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah undang undang nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 . korupsi dilakukan seorang yang mempunyai kewenangan atau jabatan,” pungkasnya. ( bod )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *