Kota Malang, Media Pojok Masional — Dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kembali mencuat di kawasan permukiman Kota Malang. Kali ini, Kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA yang berlokasi di Jl. Akrodion Selatan, Perum Puri Bunga 1 No. B7, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, dilaporkan secara resmi oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) kepada Wali Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang.
Laporan tersebut dilayangkan setelah tim hukum AMMPERA menilai adanya dugaan pelanggaran Pasal 10 Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, yang mengatur batasan dan ketentuan operasional rumah kost, khususnya terkait tata kelola penghuni dan dampak sosial terhadap lingkungan sekitar.
Investigasi awal yang dihimpun dari keterangan warga Perum Puri Bunga menyebutkan adanya keresahan berkepanjangan. Warga mengaku kerap melihat aktivitas keluar-masuk perempuan dan laki-laki secara bersamaan di area kost, bahkan diduga menginap dalam satu kamar.
“Kami merasa terganggu dan resah. Lingkungan ini kawasan perumahan keluarga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi keamanan.
Menurut warga, keberadaan kost tersebut dinilai telah menggerus rasa aman dan kenyamanan lingkungan, serta dikhawatirkan membuka ruang terjadinya praktik yang bertentangan dengan norma sosial dan kesusilaan.
Koordinator AMMPERA, Muhamad Subhan, menyampaikan bahwa laporan ini bukan langkah reaktif, melainkan hasil musyawarah panjang antara warga dan elemen mahasiswa.
“Laporan ini adalah langkah konkret dan sah secara hukum. Kami menilai praktik yang terjadi di Kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA tidak hanya melanggar Perda pemondokan, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan,” tegas Subhan.
Ia menambahkan, warga secara tegas menolak keberadaan kost atau pemondokan bebas yang memperbolehkan hunian campur antara laki-laki dan perempuan di kawasan Perum Puri Bunga.
AMMPERA mendesak Wali Kota Malang dan Satpol PP agar segera merespons laporan tersebut secara profesional dan transparan. Penegakan Perda, menurut mereka, tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi pengelola usaha.
“Negara tidak boleh kalah oleh modal. Jika pemerintah lamban atau abai, dikhawatirkan warga akan mengambil langkah sendiri, dan itu berpotensi menimbulkan instabilitas sosial,” ujar Subhan.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan preventif dan penegakan hukum adalah kewajiban pemerintah daerah agar konflik horizontal tidak terjadi.
Belum Ada Klarifikasi Pengelola
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Kost Exclusive ARIKA FAMILY PURIBUNGA belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh keterangan berimbang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh dua kepentingan besar sekaligus hak warga atas rasa aman dan tertib lingkungan, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Penanganan laporan ini akan menjadi indikator sejauh mana komitmen Pemkot Malang dalam menjaga ketertiban, keadilan sosial, dan supremasi Perda di wilayahnya.
