Bangkalan, Media Pojok Nasional — Bentuk-bentuk eksploitasi pada anak masih sering dijumpai di Indonesia. Padahal, larangan eksploitasi pada anak sudah diatur dalam undang-undang dan pelaku bisa dihukum. Meskipun begitu, para pelaku seperti tak acuh pada hukum tersebut dan tetap melakukan eksploitasi pada anak-anak demi kepentingannya sendiri.
Eksploitasi pada anak adalah perbuatan yang memanfaatkan anak sesuai kehendak untuk kepentingan dirinya sendiri yang dilakukan oleh keluarga atau orang lain dan perbuatan tersebut mengganggu tumbuh kembang fisik dan mental anak. Pada intinya, eksploitasi anak yaitu perbuatan yang menghilangkan hak-hak anak.
Ada berbagai bentuk eksploitasi pada anak yakni terdiri dari beberapa macam, mulai dari eksploitasi ekonomi, seksual, dan sosial. Eksploitasi yang cukup sering ditemukan yaitu eksploitasi ekonomi dan seksual.
Dugaan peristiwa eksploitasi anak itu selama beberapa waktu terakhir kini dilakukan oleh oknum guru sukwan di SDN Arosbaya 3 mendapatkan komplain dari warga sekitar sekolah serta para walimurid, peristiwa yang semestinya tidak perlu terjadi itu kini sampai diadukan pada Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Bangkalan agar bisa segera dihentikan serta terduga pelakunya dijatuhi saksi sesuai penerapan undang-undang.
Dalam pengaduannya saat di kantor Dewan Pendidikan beberapa hari Rabu (29/08) kemarin pihak warga meminta pada pejabat Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan agar menindaklanjuti agar peristiwa melanggar hukum oleh oknum guru sukwan (suka relawan) itu bisa segera dihentikan.
“Saya selaku warga setempat mendengar keluhan murid atau siswa disuruh berjualan oleh guru, memang ada sebelumnya namun saya masih mengumpulkan bukti, yang berjualan itu guru bersifat pribadi dan mempekerjakan siswanya secara bergantian,” terang Jatim warga Desa Arosbaya yang mengaku miris mengetahui peristiwa tersebut.
Selama ini Jatim mengaku telah melihat siswa itu diperbudak dan dibuat bodoh. (Hanif)