Bojonegoro, Media Pojok Nasional – Desa Sitiaji menjadi pelopor transparansi penggunaan Anggaran Desa di Kabupaten Bojonegoro.
Desa Sitiaji menyajikan informasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) secara terbuka kepada masyarakat. Infografik Pelaksana APBDes di Desa Sitiaji terurai lengkap disertai Anggaran maupun sumber dana.

Selain itu, pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa juga terlihat jelas terpasang di depan Kantor Desa Sitiaji, Jl. Raya Nomor No.102, Krajan, Sitiaji, Kec. Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur
Kepala Desa Sitiaji, Rachmadiyanto, SE. mengungkap jika tranparansi dari tingkat desa adalah wujud pemerintah yang bersih dan transparan.
Apalagi, Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggung Jawaban Realisasi APBDes sudah jelas.
“Kita ini bagian adalah pemerintah dan masyarakat. Sehingga apa yang dikerjakan pemerintah wajib diketahui masyarakat. Khususnya terkait pendanaan,” ungkapnya, Rabu (25/12/2024).
Pihaknya juga berkomitmen penuh atas keterbukaan informasi publik yang berkaitan dengan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah desa.
“Keterbukaan informasi publik memungkinkan warga lebih memahami dan dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang akan memengaruhi kehidupan mereka,” tegas pria yang akrab disapa Didik itu.
Sementara, Camat Sukosewu, Helmi Ali Fikri, S.STP., M.M menyebut agar penggunaan dana desa dilakukan secara transparan, dengan pengelolaan secara transparan, maka proses pembangunan di desa akan berlangsung secara kondusif.
“Tentu ini dapat menginspirasi desa-desa lainnya untuk berpacu membangun keterbukaan informasi, dan mendorong partisipasi masyarakat menuju terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik” sebut Helmi.
“Layanan informasi yang transparan, akuntabel dan partisipatif merupakan hal utama yang harus dijadikan indikator dalam mengelola pemerintah desa yang terbuka,” tandasnya. (Yd).