Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di SMPN 3 Jombang Belum Tercatat Realisasinya, Transparansi Pengelolaan Dipertanyakan

Jombang, Media Pojok Nasional –
Akuntabilitas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Jombang menjadi sorotan setelah data pada sistem pemantauan publik menunjukkan belum adanya catatan realisasi penggunaan dana, meskipun anggaran telah disalurkan dalam dua tahap sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data sistem pemantauan BOS, pada Tahap I sekolah menerima Rp497.960.000 dengan jumlah siswa penerima 844 orang dan tanggal pencairan 22 Januari 2025. Sementara pada Tahap II, tercatat alokasi Rp491.810.070 dengan tanggal pencairan 17 September 2025.

Dengan demikian, total dana BOS yang masuk ke sekolah tersebut pada tahun anggaran 2025 mendekati Rp990 juta. Namun pada bagian rincian penggunaan, sistem menampilkan keterangan bahwa sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS.

Secara administratif, kondisi ini dapat dipicu beberapa faktor teknis. Dalam praktik pengelolaan BOS, laporan realisasi harus diinput melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebelum tersinkronisasi dengan sistem pemantauan publik. Keterlambatan biasanya terjadi karena laporan belum diunggah, revisi RKAS masih berlangsung, atau sinkronisasi data operator sekolah yang belum dilakukan.

Namun secara regulatif, hal tersebut tetap menjadi catatan penting. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS menegaskan bahwa sekolah wajib melaporkan penggunaan dana secara transparan dan tepat waktu melalui sistem digital yang terintegrasi sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Dari sisi komposisi tenaga pendidik, profil sekolah menunjukkan 34 guru dan tenaga kependidikan, dengan 5 orang berstatus guru honorer. Dalam ketentuan terbaru pengelolaan BOS, dana tersebut memang dapat digunakan untuk pembayaran honor guru non-ASN, namun penggunaannya harus tercatat jelas dalam RKAS dan laporan realisasi.

Artinya, ketika dana hampir satu miliar rupiah telah disalurkan, tetapi rekam penggunaan belum muncul dalam sistem publik, maka secara tata kelola keuangan pendidikan hal ini menunjukkan ketidaktertiban pelaporan administratif yang berpotensi mengaburkan transparansi penggunaan anggaran pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala SMP Negeri 3 Jombang, Hadi Muh. Bb. Abd. Muzakki, belum dapat dikonfirmasi terkait belum tercatatnya laporan realisasi penggunaan dana BOS tersebut. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *