Dalih “Rahasia Negara” atas Dana Rp129 Juta: Statmen Boiran Bertentangan dengan UU

Madiun, Media Pojok Nasional –
Kepala Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Boiran, menyebut data penerima manfaat anggaran kesehatan Dana Desa Tahun 2025 sebagai “rahasia negara”. Padahal anggaran tersebut mencapai Rp129.078.500, meliputi kegiatan Posyandu dan operasional Pos Kesehatan Desa. Saat diminta data penerima manfaat secara by name by address untuk verifikasi penggunaan dana publik, permintaan itu ditolak. “Lah itu rahasia negara, ga boleh bos.” singkatnya. Selasa (24/2/2026).

Secara hukum, dalih tersebut tidak berdasar.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan Pasal 7 ayat (1) bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya. Pemerintah desa adalah badan publik. Pasal 11 ayat (1) menyatakan laporan keuangan dan dokumen pendukung wajib tersedia setiap saat. Daftar penerima manfaat termasuk dokumen pendukung realisasi anggaran. Jika ingin menutup informasi, harus melalui mekanisme Pasal 17 dengan uji konsekuensi resmi. Tanpa itu, penolakan tidak memiliki legitimasi hukum.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Pasal 26 ayat (1) menegaskan kepala desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Pasal 26 ayat (4) huruf f mewajibkan penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Menutup akses data berarti bertentangan langsung dengan kewajiban tersebut.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1) juga menegaskan keuangan desa dikelola secara transparan dan akuntabel. Transparansi berarti dapat diuji dan diverifikasi, bukan sekadar ditampilkan dalam angka global.

Konsekuensinya jelas: Pasal 28 UU Desa membuka ruang sanksi administratif hingga pemberhentian, dan Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan/atau denda Rp5 juta bagi badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang wajib diberikan.

Dana Desa adalah bagian dari keuangan negara. Tidak ada ruang tafsir bahwa ia bisa diperlakukan sebagai wilayah privat kekuasaan. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada jabatan. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *